Jakarta, Pahami.id –
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat I untuk Pertahanan, Utut Adianto meminta pengadilan konstitusional untuk menolak tes resmi undang -undang yang diposting oleh siswa di seluruh kampus dan koalisi publik di Pengadilan Konstitusi (MK).
Pernyataan itu dibuat oleh UTUT dalam sesi klaim undang -undang TNI di Gedung Pengadilan Konstitusi, Jakarta, Senin (6/23). UTUT mengevaluasi bahwa penggugat tidak dimiliki Posisi Hukum Atau posisi hukum dengan undang -undang baru dikonfirmasi pada 21 Maret 2025.
“Karena mereka tidak aktif Kapasitas TNI, prospektif militer, atau pekerja di agensi yang berpotensi kurang beruntung dengan periode kantor yang memungkinkan TNI,” kata Utut.
Di sisi lain, politisi PDIP meminta pengadilan konstitusional untuk memberikan petitum yang disampaikan oleh DPR. Menurutnya, proses membahas hukum TNI telah memenuhi persyaratan resmi untuk mempersiapkan dan mendiskusikan hukum menurut hukum MD3.
Menurutnya, proses mempersiapkan undang -undang tidak melanggar prinsip apa pun, terutama terkait Entri yang bermakna atau entri yang bermakna dengan melibatkan publik.
“Proses ini telah mengalami beberapa mekanisme hukum prosedur,” kata UTUT.
Sesi pengujian formal dari hukum dicatat dalam lima angka kasus, setiap kasus nomor 45, 56, 69,75, dan 81/puu-xxiii/2025 diajukan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH), Universitas FH, FH Gadjah Mada University.
Jumlahnya adalah bagian dari Test 11 dari tindakan hukum yang memasuki Pengadilan Konstitusi. Selain itu, lima klaim telah ditolak karena mereka dianggap kurangnya posisi, dan gugatan telah dibatalkan.
Lima tindakan hukum ditolak, yaitu klaim pengadilan yang diajukan oleh mahasiswa FH dari Universitas Islam Indonesia; Mahasiswa FH Universitas Internasional Batam; Mahasiswa Universitas Pamulan; Siswa FH Brawijaya; dan masyarakat sipil atas nama Kristen Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
(Thr/wis)