Jakarta, Pahami.id —
Politisi Partai Republik Donald Trump resmi dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Senin (20/1). Dia dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Capitol Rotunda.
Trump berdiri dengan tangannya di atas sebuah Alkitab di dalam US Capitol dan mengambil sumpah jabatan untuk “melestarikan, melindungi dan membela” Konstitusi AS, di depan Ketua Mahkamah Agung John Roberts.
Trump dilantik setelah JD Vance pertama kali membacakan sumpah wakil presiden di hadapan Hakim Agung Brett Kavanaugh.
Usai Trump menyampaikan pidato pengukuhannya, ia akan mengucapkan selamat tinggal kepada Joe Biden dan Kamala Harris. Dia kemudian akan mengunjungi kerumunan yang berkumpul di Aula Emansipasi.
Trump akan berpartisipasi dalam upacara di ruang penandatanganan presiden dan kemudian makan siang. Dia kemudian akan kembali ke Aula Emansipasi untuk meninjau pasukan.
Pelantikan tersebut menandai Trump menjadi presiden AS kedua yang kembali menjabat di Gedung Putih setelah menjabat sebagai Presiden AS ke-45 (2017-2021). Selain Trump, Grover Cleveland juga terpilih dua kali pada tahun 1884 dan 1892.
Saat menjabat Presiden pada 2017 hingga 2021, Trump menjadi presiden AS terkaya sepanjang sejarah. Menurut Forbes, kekayaan Trump mencapai US$3,5 miliar atau sekitar Rp57 triliun pada tahun 2017.
Kekayaannya bahkan melebihi kekayaan Presiden AS ke-35, John F. Kennedy, yang diperkirakan mencapai US$500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun ketika meninggal pada tahun 1969, menurut New York Times.
Donald Trump mengucapkan sumpah saat pelantikannya sebagai Presiden AS ke-47 di Capitol Rotunda, Senin (20/1/2025). (melalui REUTERS/Morry Gash) |
Tak hanya itu, Trump juga menjadi Presiden AS pertama yang menyandang status tahanan (felon) saat menjabat. Status tersebut menyusul keputusan pengadilan seminggu sebelum pelantikan yang menyatakan Trump bersalah menyuap bintang porno Stormy Daniels.
Trump rupanya berusaha menutupi suap yang dilakukan Daniels agar tetap bungkam tentang hubungan mereka menjelang pemilu 2016.
Meski tidak mendapat hukuman penjara atau sanksi lainnya, keputusan hakim tersebut tetap memalukan Trump. Trump pun kesal dengan keputusan tersebut karena dibuat beberapa hari sebelum pelantikan.
“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem peradilan di New York,” kata Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum putusan dijatuhkan.
(chri/chri)