Jakarta, Pahami.id —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima laporan dari tim kuasa hukum calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono yang melaporkan komisioner KPU Jakarta dan Jakarta Timur karena tidak profesional.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, laporan tersebut selanjutnya akan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang digunakan.
Benar, akan kami proses, kata Heddy saat dihubungi, Jumat (12/6).
Heddy menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum laporan tersebut didengar oleh DKPP.
Ia pun menegaskan, penjadwalan sidang laporan masih perlu antri setelah DKPP menyelesaikan beberapa perkara yang telah dipaparkan sebelumnya.
“Iya, diproses seperti aduan lainnya. Mulai dari verifikasi administratif, verifikasi materil. Kalau syarat administrasi dan materil, maka akan diagendakan sidang, sesuai urutan perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Hukum RK-Suswono Muslim Jaya Butar Butar telah mengirimkan laporan tersebut ke Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (5/12) lalu.
Muslim mencontohkan dugaan tidak profesionalnya KPU Jakarta saat membagikan formulir C6 sebagai undangan memilih pada hari pemungutan suara 27 November.
Padahal, kata dia, KPU harus bisa menjamin pelayanan yang baik kepada seluruh pemilih.
“Hal ini tentu terkait korelasinya dengan banyaknya notifikasi C6 yang tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Muslim lantas menyinggung rendahnya partisipasi masyarakat pada Pilkada Jakarta 2024. Ia menduga hal itu ada kaitannya dengan pembagian formulir C6 yang dinilai bermasalah.
“Sampling survei yang kami ambil, khususnya di Jakarta Timur, rata-rata beberapa mukim, tingkat partisipasinya hanya 30 persen. Artinya, kalau misalnya setiap TPS ada 580 DPT, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
(mab/fra)