Jakarta, Pahami.id —
Donald Trump akan menjadi Presiden Amerika Serikat pertama kali bertugas dengan status tahanan (penjahat) setelah dinyatakan bersalah menyuap bintang porno Stormy Daniels.
Pengadilan di New York memutuskan Trump bersalah karena berusaha menutupi suap kepada Stormy Daniels untuk mencegah hubungan terlarang mereka terungkap menjelang pemilihan presiden tahun 2016.
Hakim Pengadilan Distrik New York Juan Merchan memutuskan Trump bersalah atas tuduhan korupsi, namun tidak menjatuhkan hukuman penjara atau denda kepada presiden, yang tinggal beberapa hari lagi dilantik.
Meski begitu, keputusan hakim tetap mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden dan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan berat.
“Belum pernah pengadilan ini dihadapkan pada situasi yang unik dan tidak biasa seperti ini,” kata Merchan di persidangan, Jumat (10/1).
“Satu-satunya hukuman hukum yang memungkinkan putusan bersalah tanpa mengganggu jabatan tertinggi di negara ini adalah hukuman tanpa syarat,” tambahnya.
Dikutip Amerika Serikat hari ini, Meski Trump tidak menerima hukuman penjara atau sanksi lainnya, keputusan hakim tersebut tetap mempermalukan presiden terpilih tersebut di depan umum.
“Presiden terpilih Donald Trump adalah mantan presiden dan presiden berikutnya dihukum karena kejahatan,” demikian bunyi laporan dari portal berita Paman Sam.
CNN juga melaporkan hal serupa bahwa keputusan hakim New York masih mengukuhkan Trump sebagai mantan presiden dan akan segera menjadi presiden pertama yang menjalani hukuman penjara resmi.
Trump mengambil bagian dalam sidang hukuman secara virtual, ketika para hakim, pengacara, dan media memadati ruang sidang Manhattan yang sederhana – dengan latar belakang drama hukum, perdebatan sengit, dan serangan pribadi yang penuh kebencian dari politisi Partai Republik tersebut.
Trump sangat kecewa dengan keputusan hakim hari ini sepuluh hari sebelum pelantikannya sebagai presiden AS pada 20 Januari setelah memenangkan pemilu presiden 2024.
Politisi Partai Republik itu menyebut kalimat tersebut sebagai pembunuhan karakter.
“Pengalaman ini sangat mengerikan. Saya pikir ini merupakan kemunduran besar bagi New York dan sistem peradilan di New York,” kata Trump dalam pernyataan panjang lebar sebelum putusan dijatuhkan.
“Ini dilakukan untuk merusak reputasi saya sehingga saya kalah dalam pemilu – jelas itu tidak berhasil,” tambahnya.
(tim/rd)