Surabaya, Pahami.id —
Nenek Elina WidjajantiSeorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban penggusuran dan pembongkaran rumahnya di Surabaya, Jawa Timur, menolak berbaikan dengan Samuel Adi Kristanto, terkait dugaan pemalsuan akta sah.
Samuel disebut menawarkan jalan damai melalui mekanisme tersebut keadilan restoratif (RJ), dengan janji berupa pengembalian aset dan pembangunan kembali rumah. Namun Elina memilih melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja mengungkapkan, pihak Samuel mengajukan beberapa poin ganti rugi agar kasus pemalsuan dokumen di Dukuh Kuwukan 27, Surabaya, tidak dilanjutkan ke pengadilan.
“Sehubungan dengan permintaan terlapor keadilan restoratif yang hanya terkait dengan pasal pemalsuan dokumen. Intinya benda yang diubah namanya itu ingin dikembalikan seperti semula, kata Wellem saat dikonfirmasi, Jumat (20/2).
Namun, Elina mempertanyakan tanggung jawab atas hilangnya barang-barang pribadi dan dokumen penting lainnya yang tidak termasuk dalam tawaran perdamaian.
“Bangunan tersebut kabarnya sudah dibangun dan didirikan. Namun kami juga menanyakan pertanggungjawaban atas barang-barang yang hilang termasuk hilangnya dokumen tujuh sertifikat hak milik (SHM),” tegas Wellem.
Keputusan menolak RJ didasari rasa sakit dan trauma mendalam yang dialami Elina saat diusir paksa dan rumahnya dirusak.
Warga senior tersebut mengaku tak akan mundur demi mendapatkan kepastian hukum atas tindakan sewenang-wenang yang diterimanya.
Elina juga mengenang momen menyakitkan ketika ia diusir paksa dari rumahnya sendiri oleh sekelompok warga atas perintah Samuel.
“Kecewa dan sakit hati, barang-barangku hilang. Dan aku ditunjuk [tubuhnya] di atas padahal aku ingin keluar sendiri. “Saya ditunjuk,” kata Elina.
Lanjut Wellem, penolakan RJ merupakan upayanya agar aksi pemalsuan surat dan preman yang merugikan rakyat kecil tidak terulang kembali.
“Jadi, kami menolak dan kami memilih melanjutkan agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Nenek Elina yang menjadi korban penggusuran dan pembongkaran rumah kembali melaporkannya ke Polda Jatim, Selasa (6/1). Kini dia melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja mengatakan, pihaknya telah melaporkan sedikitnya lima orang termasuk Samuel Adi Kristanto.
Samuel telah menjadi tersangka dan ditangkap dalam kasus penggusuran, kekerasan, dan pembongkaran rumah Elina.
“Kami laporkan dugaan pemalsuan dokumen. Kami laporkan beberapa dokumen benda tanah di Kuwukan yang dihempaskan ke tanah. Total ada lima. [terlapor],” kata Wellem di SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).
Wellem mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen ini bermula saat terjadi penggusuran dan pembongkaran rumah Nenek Elina pada Agustus 2025. Barang dan dokumen penting milik klien diduga hilang. Sertakan Huruf C atau bukti kepemilikan rumah.
Setelah akta Letter C hilang, Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 38/2025 Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya hadir mewakili Samuel pada 24 September 2025. Menurut Wellem, AJB tersebut tidak sejalan dengan pengakuan Samuel yang mengaku membeli rumah tersebut dari adik Elisa2, Irawati4, sejak adik Elina200rawati4.
Rumah tersebut sudah ditinggali Elina sejak tahun 2011. Bangunan yang ditinggalinya awalnya merupakan aset milik adiknya, Elisa Irawati. Begitu pula yang tertulis pada dokumen kepemilikan Huruf C.
Adik nenek Elina, Elisa, meninggal dunia pada tahun 2017. Rumah tersebut kemudian jatuh ke tangan ahli waris Elina bersama lima orang lainnya. Jadi, menurutnya, klaim Samuel yang membeli rumah tersebut pada 2014 sangat diragukan.
Namun dokumen Huruf C milik Nenek Elina yang diduga hilang saat pembongkaran rumah, ternyata ditemukan menempel pada berkas akta yang digunakan Samuel. Dokumen Letter C juga dicoret pada hari yang sama oleh pihak camat.
Nah, sertifikat tanah itu pada dasarnya dari Akta Jual Beli, dasar penghapusannya. Jadi, akta jual beli itu ada tahun 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasarkan surat kuasa menjual dari tahun 2014 orang yang meninggal. Bagaimana Bu Elisa17 meninggal. Di luar jualan, itu tidak mungkin, ”ujarnya.
Kejanggalan lain juga diungkap Wellem dalam Akta Jual Beli, dimana Samuel diduga berperan sebagai penjual dan pembeli dalam dokumen yang sama.
Pihak Samuel diduga memanipulasi status seolah-olah mendapat kuasa jual dari pemilik asli untuk mempercepat proses transaksi fiktif tersebut.
Artinya, dalam akta jual beli di AJB itu ada satu nama. Penjualnya atas nama Samuel, pembelinya atas nama Samuel. Jadi ada beberapa hal yang janggal,” ujarnya.
Laporan polisi ini tidak hanya ditujukan kepada Samuel saja, namun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kelancaran prosedur administrasi di tingkat instansi, termasuk oknum di mukim yang diduga melakukan pemotongan dokumen tanpa mengesahkan ahli waris.
“Tapi mungkin ada [terlapor lain]. Sebab masih banyak lagi dari pihak terkait. “Karena ‘partisipasinya’, kami tempatkan dia di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Jatim telah memproses laporan yang disampaikan Nenek Elina terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik.
Awal Januari lalu, Kabid Humas Polda Jatim, Panglima Jules Abraham Abast membenarkan pihaknya sudah menanggapi pengaduan tersebut. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penyelidikan mendalam melalui tahap penyidikan dan berencana memanggil pihak-pihak terkait.
Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan saksi, kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
(frd/anak)

