Jakarta, Pahami.id —
Presiden diberhentikan oleh parlemen Korea Selatan Yoon Suk Yeol masih menjadi sorotan setelah Badan Penyidikan Korupsi Pejabat Tinggi (CIO) gagal menangkapnya pada Jumat (3/1).
CIO menunda penangkapan Yoon karena alasan keamanan. Saat ini ribuan pendukung dan aparat keamanan menjaga kediamannya.
Sebelum melakukan penangkapan, CIO memperingatkan mereka untuk berhati-hati dengan rencana ini, terutama terhadap pasukan keamanan presiden (Paspampres).
Meski sudah dituduh Presiden, kenapa Yoon masih dilindungi Paspampres?
Status Yoon sebenarnya masih sebagai presiden hingga muncul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan.
Karena masih menjabat sebagai presiden, Paspampres mempunyai kewajiban untuk melindungi Yoon termasuk dari siapa pun yang memasuki tempat itu bahkan menjalankan perintah, katanya. CNBC.
MK masih membahas status hukum pemakzulan Yoon yang dilakukan parlemen pada pertengahan Desember lalu. Prosesnya disebut memakan waktu hingga enam bulan atau 180 hari.
Selama proses ini, Yoon masih berstatus presiden. Namun, ia kehilangan kekuasaan dan tugasnya, sehingga ia tidak memiliki kendali atas pengelolaan negara atau hubungan luar negeri.
Posisi ini kemudian akan diisi oleh perdana menteri sebagai presiden sementara atau penjabat presiden.
Namun, PM Korea Selatan Han Duck Soo, yang menjabat sebagai penjabat presiden, juga dimakzulkan oleh parlemen pekan lalu karena menolak menunjuk hakim MK baru.
Mahkamah Konstitusi kini hanya memiliki enam hakim, bukan sembilan hakim. Jika ada satu orang saja yang tidak setuju dengan pemecatan tersebut, Yoon dapat kembali berkuasa.
Oposisi utama, Partai Demokrat, mengecam tindakan Paspampres. Mereka juga meminta penjabat presiden Choi Sang Mok mengambil tindakan tegas untuk memastikan penangkapan Yoon.
(isa/bac)