Berita Demi Hindari Kasus PSK Ber-Visa Investor, Bali Minta Perketat Seleksi

by


Denpasar, Pahami.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi (Provinsi) Bali Dewa Made Indra menanggapi isu beberapa warga negara asing (WNA) yang berlibur ke Pulau Bali akhirnya menjadi pekerja seks komersial (pelacur).

Padahal, saat ditangkap pihak imigrasi Bali, PSK asing tersebut memiliki visa investor dan justru melakukan pelanggaran imigrasi selama berada di Bali.

Sekda Dewa Indra mengatakan, pelanggaran izin tinggal ini bisa menjadi pembelajaran bagi instansi terkait yang berwenang menerbitkan paspor atau visa investor.


“Ini menjadi pembelajaran bagi instansi yang menerbitkan paspor dan visa,” kata Dewa Indra, di Denpasar, Bali, Selasa (24/9).


Ia juga meminta pihak terkait memperketat visa investor yang diberikan kepada WNA yang masuk ke Bali dan menghindari kejadian serupa di Pulau Dewata.

Artinya dengan kejadian ini lebih hati-hati dan selektif, harus dicek dulu. Dengan beberapa kejadian itu, kami sudah mengajukan usulan dalam pertemuan tentang pariwisata dengan Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan dan Menteri Pariwisata,” ujarnya.

“Kami selalu menyarankan agar penelitian verifikasi paspor dan visa atau visa kunjungan diperketat untuk menghindari hal tersebut. Karena itu filternya yang pertama, sehingga kalau sudah jelas relatif lebih mudah dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

Pihaknya juga meyakini orang asing yang berlibur ke Bali dan menjadi PSK karena pariwisata Bali punya akses bagi mereka. Apalagi Bali merupakan pariwisata internasional.

“Itulah akses dari pariwisata, kita tahu suatu daerah adalah destinasi wisata. Bagaimana pun Bali itu destinasi wisata internasional, banyak masyarakat dari berbagai kalangan datang kesini, dari wisatawan kelas bawah, menengah hingga kelas atas, bagi yang mencari untuk bekerja “Bagi para pencari peluang usaha, hal ini tentu dianggap sebagai peluang,” ujarnya.

Makanya saya sampaikan akses ini merupakan akses yang tidak bisa dihindari sebagai kawasan wisata. Yang terpenting bagaimana kita melakukan upaya pencegahan lalu mengambil tindakan tegas, agar tidak terjadi lagi, ujarnya.

Sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Rusia berinisial AA (32) dipulangkan dari Pulau Bali untuk kembali ke negaranya.

Wanita pemilik izin tinggal sebagai investor ini dideportasi karena terlibat dalam bisnis pekerja seks komersial (PSK) alias prostitusi di Bali dan dideportasi pada Kamis (5/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir. menjadi Rusia.

Selain itu, tiga warga negara asing perempuan (WNA) asal Uganda dan Rusia diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.

Ketiga WNA tersebut adalah dua warga Uganda berinisial RKN dan FN, serta satu orang Rusia berinisial IT. Mereka sempat ditahan petugas imigrasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, suatu ketika.

“Mereka terbukti melakukan pekerjaan seks komersial di Bali,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8) lalu. . ).

(kdf/anak-anak)