Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengutarakan tuduhan pertama terhadap Direktur Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya diberhentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam dakwaan.
Meski begitu, hakim menyatakan dakwaan kedua, ketiga, dan keempat memenuhi syarat dan memerintahkan agar kasus dugaan penghasutan tetap dilanjutkan pemeriksaan. Oleh karena itu, proses persidangan Delpedro dkk terkait dugaan penghasutan di tengah gelombang demonstrasi Agustus lalu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan: Menyatakan keberatan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima, kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sementara di ruang sidang 4 Kusuma Atmadja, Kamis (8/1).
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan penyidikan, lanjutnya.
Klaim pertama
Perkara ini diperiksa oleh Ketua Majelis Harika Nova Yeri bersama hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
Hakim mengatakan, dakwaan pertama (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP) Jaksa Penuntut Umum hanya memuat penjelasan umum berupa pengulangan pasal-pasal norma terdakwa yang mempunyai gambaran konkrit tentang terdakwa, dan tidak memberikan uraian mengenai penyerangan terhadap terdakwa, serta tidak memberikan uraian yang konkrit. elemen subjek yang dilindungi.
Hal ini mengakibatkan hak terdakwa untuk membela diri sebagaimana dijamin dalam Pasal 50 KUHAP dan prinsip peradilan yang adil dilanggar.
“Kegagalan Jaksa Penuntut Umum dalam menjelaskan secara jelas dan lengkap bukanlah cacat formil yang dapat diperbaiki alat buktinya, melainkan cacat berat dalam surat dakwaan,” kata hakim.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pertama Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP sehingga hendaknya dinyatakan kabur dan tidak dapat dijadikan dasar penyidikan lebih lanjut, lanjutnya.
Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan Pasal 45A ayat 2 UU ITE mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Tuduhan II, III, IV
Sementara itu, hakim menilai dakwaan kedua, ketiga, dan keempat memenuhi syarat formil dan materil sehingga perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dakwaan kedua menyangkut Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal 28 ayat 3 UU ITE mengatur tentang larangan dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat pemberitahuan palsu yang menimbulkan keresahan masyarakat. Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghasutan.
Kemudian tuntutan keempat adalah Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 76H mengatur tentang larangan merekrut, menggunakan anak untuk keperluan militer atau lainnya, dan meninggalkan anak tanpa perlindungan jiwa. Kemudian Pasal 15 mengatur hak anak, dan Pasal 87 mengatur tanggung jawab negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua dalam melindungi anak.
Karena dakwaan alternatif selain dakwaan pertama tidak mengandung cacat formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam 143 KUHAP sehingga tetap sah menjadi dasar pemeriksaan perkara, kata hakim dalam putusan selanya.
Tolak keberatan kubu Delpedro
Hakim menolak keberatan penasihat hukum Delpedro dkk yang mempertanyakan formalitas tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait perbedaan pasal dan penetapan penangkapan.
Hakim menjelaskan, penahanan merupakan tindakan hukum sementara. Penahanan merupakan proses administratif yang bersifat prosedural, bukan merupakan bagian yang menentukan sah atau tidaknya suatu tuduhan.
Perbedaan pasal dan putusan penangkapan tidak menimbulkan kerancuan terhadap perbuatan terdakwa dan tidak menghalangi terdakwa untuk memahami dakwaan, kata hakim.
(ryn/anak)

