Berita Daftar Tiga Pasal yang Mau Direvisi dalam Revisi UU TNI

by


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah bertujuan untuk meninjau UU 34 tahun 2004 tentang TNI (Tagihan tni) Dapat diselesaikan sebelum periode istirahat Ri Atau sebelum liburan Idul Fitri tahun ini, alias Idulfitri 1446 Hijri.

DPR akan memasuki periode istirahat mulai pada hari Jumat (3/21) nanti.

Menteri Pertahanan (Menteri Pertahanan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan dia telah menugaskan Sekretaris -Jenderal Kementerian Pertahanan untuk terlibat dalam diskusi dengan Parlemen. Dia mengatakan dia ingin RUU TNI selesai sebelum DPR istirahat.


“Menteri Pertahanan telah menugaskan Sekretaris -Jenderal Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga artikel untuk dibahas, dengan harapan bahwa ini akan diselesaikan selama Ramadhan.

Sjafrie juga memastikan bahwa RUU TNI tidak akan mengaitkan artikel tentang larangan semua anggota TNI untuk melakukan bisnis.

“[Larangan anggota TNI berbisnis] Itu tidak termasuk dalam artikel yang dibahas, “kata Sjafrie.

Pada hari itu, pemerintah menyerahkan naskah Inventarisasi Masalah (Redup) Bill TNI untuk referensi. Dim terdiri dari poin dalam perumusan undang -undang TNI berbasis pemerintah.

Sjafrie juga mengungkapkan arah presiden sehubungan dengan penempatan TNI di lembaga publik. Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa TNI aktif dalam pos publik harus mengundurkan diri atau pensiun pada awalnya merujuk pada Pasal 47.

“Presiden sebagai Komandan Tertinggi juga telah mengarahkan Menteri Pertahanan agar militer TNI ditugaskan ke kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kami menyebut pensiun dini,” katanya.

Selama pertemuan dengan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Sjafrie mengungkapkan empat poin utama objek perubahan.

Pertama, penguatan dan modernisasi peralatan pertahanan.

Kedua, jelaskan batas penempatan tugas non -militer di lembaga publik.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan tentara.

Akhirnya, mengontrol batas usia pensiun.

Namun, Sjafrie menekankan bahwa ulasan itu hanya akan menargetkan tiga artikel. Setiap Pasal 3 dari posisi TNI, Pasal 47 berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga publik, dan Pasal 53 terkait dengan periode pensiun.

“Ini akan dibahas dalam Komite Kerja (PANJA), yang akan dipimpin oleh Ketua Komisi I [DPR] Dan setiap Menteri Hukum memberi Eselon 1, sementara Menteri Keuangan menyerahkan Eselon 1, Sekretaris Negara menyerahkan Eselon 1, “kata orang yang menjadi komandan militer selama periode reformasi 1998.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat I, Utut Adianto, juga mengungkapkan tiga artikel utama perubahan dalam diskusi tentang tinjauan hukum TNI.

Utut menjelaskan, tiga -tiga artikel merujuk pada Pasal 47 yang mengendalikan masalah penempatan militer TNI di lembaga publik. Kemudian, Pasal 53 terkait dengan pensiun. Akhirnya Pasal 3 terkait dengan posisi TNI.

UTUT menyoroti batas usia pensiun di lembaga pemerintah lainnya seperti ASN di 58-60. Sementara itu, periode pertama pensiun dan penindikan hanya 53.

“Menurut saya ada ketidakadilan,” kata politisi PDIP pada hari Senin (10/3).

(Ugo/Kid)