Jakarta, Pahami.id –
Pengadilan konstitusional (Mk) telah mengadakan sesi keputusan untuk 40 kasus perselisihan dari kepala regional hasil pemilihan umum atau Pilkada 2024Senin (24/2).
Sebelumnya, dari 310 kasus pH markas regional, Pengadilan Konstitusi membuat keputusan dan keputusan menjadi 270 kasus pada hari Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Dari keputusan tersebut, 227 kasus dinyatakan tidak dapat diterima, 29 kasus ditarik, 8 kasus dinyatakan meninggal, dan 6 kasus diputuskan bukan pengadilan konstitusional.
Sementara itu, 40 kasus berlanjut untuk sesi bukti yang mencakup 3 kasus pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 kasus pemilihan walikota (Pilwalkot), dan 34 Regan (Pilbup).
Total hingga 40 kasus, Mahkamah Konstitusi memberikan 26 kasus, menolak 9 kasus, dan tidak menerima 5 kasus. Berikut adalah daftar lengkap 40 hasil:
Kasing memutuskan untuk menahan re -voting (PSU) adalah sebagai berikut.
1. Nomor kasus 02/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Passaman;
2. Nomor kasus 224/phpu.bup- xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Mahakam Ulu;
3. Nomor kasus 260/phpu.bup- xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Digoel Boven;
4. Nomor kasus 28/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Barito Utara;
5. Nomor kasus 132/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Tasikmalaya;
6. Kasus nomor 30/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Magetan,
7. Kasus nomor 174/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Bergegas;
8. Kasus nomor 304/phpu.gub- xxiii/2025 terkait dengan phpu kada prov. Papua;
9. Kasus Nomor 05/phpu.wako-xxiii/2025 Terkait dengan Kota Phpu Kada Banjarbaru;
10. Kasus nomor 24/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Empat Lawang;
11. Nomor Kasus 99/Phpu.BUP-XXIII/2025 Terkait dengan Phpu Kadaab. Barat.
12. Kasus Nomor 70/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Serangan;
13. Kasus Nomor 20/Phpu.Bup- xxiii/2025 Terkait dengan Phpu Kada Kab. Pengusaha;
14. Kasus Nomor 195/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Kutai Kartanegara;
15. Kasus Nomor 47/phpu.wako-xxiii/2025 Terkait dengan Kota Phpu Kada Sabang;
16. Kasus Nomor 51/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Kepulauan Talaud;
17. Kasus Nomor 171/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. BANGGAI;
18. Kasus Nomor 55/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Gorontalo Utara;
19. Kasus Nomor 173/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Bungo;
20. Kasus Nomor 68/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Bengkulu Selatan;
21. Kasus Nomor 168/Phpu.wako- xxiii/2025 Terkait dengan Phpu Kada Palopo City;
22. Kasus Nomor 75/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Parigi Moutong;
23. Kasus Nomor 73/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Siak;
24. Nomor kasus 267/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Pulau Talabu
Selain itu, untuk 9 kasus lain, pengadilan memutuskan untuk menolak seluruh permintaan, yang merupakan kasus berikut.
1. Nomor kasus 43/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Pasas Barat;
2. Nomor kasus 283/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Puncak;
3. Nomor kasus 232/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Jeneponto;
4. Nomor kasus 32/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. MANGAILING Natal;
5. Nomor kasus 81/phpu.bup- xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Berau;
6. Kasus Nomor 266/phpu.gub-xxiii/2025 terkait dengan phpu kada prov. Bangka Belitung;
7. Kasus Nomor 44/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Aceh Timur;
8 Lamandau;
9. Nomor kasus 04/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Buton Tengah;
Sementara itu, pengadilan memutuskan untuk tidak menerima permintaan dari 5 kasus PHPU yang diajukan, yaitu:
1. Kasus Nomor 272/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Mimika;
2. Nomor kasus 93/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Halmahera Utara;
3. Nomor kasus 293/phpu.gub- xxiii/2025 terkait dengan phpu kada prov. Pegunungan Papua;
4. 100/phpu.bup-xxiii/2025 nomor kasus terkait dengan phpu kadaab. Belu;
5. Kasus Nomor 183/phpu.bup- xxiii/2025 terkait dengan phpu kadaab. Perkan;
Selain itu, ada 1 keputusan yang memerintahkan KPU untuk mengatur ulang suara, dalam kasus nomor 305/phpu.bup-xxiii/2025
Tentang Puncak Jaya Regency Pilkada.
Kemudian nomor kasus 274/phpu.bup-xxiii/2025 terkait dengan Kabupaten Jayapura, pengadilan memerintahkan peningkatan penulisan keputusan Jayapura Kabil 2024.
(dal/yoa)