Jakarta, Pahami.id –
Draf terakhir Tagihan tni yang telah disepakati untuk dibawa ke pleno dan disertifikasi ke dalam undang -undang berisi daftar 14 lembaga atau kementerian yang dapat ditempati oleh tentara aktif.
Jumlahnya dikurangi dari penambahan awal menjadi 16 lembaga atau kementerian.
“Bahwa ada tambahan dari 11 hingga 16 sebenarnya hanya 14 [kementerian/lembaga]Masih terkait dengan tugas yang terkait dengan tugas -tugas yang terkait dengan pertahanan negara itu, “Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan setelah pertemuan pleno di DPR pada hari Selasa (18/3).
Dari 14 lembaga, sembilan dari mereka diatur dalam hukum TNI sebelum direvisi. Sementara itu, lima lainnya adalah saran tambahan.
Anggota Komite Kerja Komite Kerja TNI (PANJA), May. Jenderal TB Hasanuddin mengatakan DPR dan pemerintah telah sepakat untuk menghapuskan militer aktif di Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (MOH). Alasannya adalah, katanya, pemukiman militer aktif di MOH sekarang tidak segera.
“Itulah saran bahwa ini tidak terlalu penting bahwa ada tentara TNI di KKP dan kami membahas, oke,” katanya.
Berikut ini adalah daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati oleh militer aktif (Pasal 47) undang -undang TNI yang dihasilkan dari pleno pada hari Selasa (3/18):
1. Kementerian Politik dan Koordinator Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3 Sekretariat nasional yang menangani urusan presiden dan presiden sekretariat presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Kata Sandi Cyber dan/atau Negara
6. National Resilience Institute
7. Pencarian dan Penyelamatan Nasional (SAR)
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
5 tambahan
10. Badan Manajemen Perbatasan Nasional (BNPP)
11. Agen Manajemen Bencana
12. Badan Manajemen Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kantor Jaksa Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung untuk Kejahatan Militer)
(FRA/THR/FRA)