Kupang, Pahami.id –
Dua anggota Polisi Distrik Nusa Timur (Ntt) Pembatasan dijatuhi hukuman pemecatan yang tidak disengaja (PTDH) atau diberhentikan setelah menjalani sidang Kode Etik. Keduanya dianggap memiliki jenis kelamin yang sama.
“Sesi Komisi Etika Kode Polisi Nasional, yang berlangsung pada hari Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Kepolisian Distrik NTT, memutuskan untuk menolak dua anggota polisi negara bagian karena melanggar kode etik,” kata kepala hubungan masyarakat NTT Polisi Kombes Henry Novika Chandra dalam pernyataan tertulis, 22/3).
Kedua petugas polisi memiliki Brigpol L awal dan IPDA H. Henry menjelaskan bahwa Brigpol L menjabat sebagai polisi distrik Bintara di NTT, sementara IPDA H menjabat sebagai PS Fasmati SBST di Polisi Regional NTT.
Menurut keputusan Kode Etik Polisi Nasional (KKEP), Brigpol L telah terbukti melakukan hubungan seks atau seksual.
“Dia melanggar pasal 13 paragraf (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan beberapa artikel di nomor 7 tahun 2022,” kata Henry.
Henry mengatakan penguburan Brigpol L adalah ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan tindakannya yang menodai citra polisi negara itu.
Kemudian, IPDA H juga terbukti melakukan hubungan seks atau seksual. IPDA H dianggap telah merusak citra polisi karena tidak mempertahankan integritas rumah tangga.
Menurut Henry, pemecatan IPDA H dan Brigpol L adalah komitmen polisi nasional dalam menegakkan disiplin dan mempertahankan integritas semua polisi negara bagian.
(Ely/TSA)