Jakarta, Pahami.id –
Kantor Jaksa Agung atau Yang lalu Telah menyebutkan tiga hakim sebagai tersangka untuk menerima suap terkait dengan keputusan bebas kepada terdakwa perusahaan dalam kasus Ekspor Minyak kelapa sawit (CPO) atau bahan mentah untuk minyak goreng (Migor).
Tiga hakim yang disebut sebagai tersangka korupsi yang lalu termasuk Sharif Baharudin (ASB), Hakim Ali Muhtaro (AL), dan Hakim Djuyamto (DJU).
Suap itu sendiri diterima oleh Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang awalnya memberikan 4,5 miliar RP kepada agama Sharif, sebelum diberikan kepada dua hakim lainnya.
“Setelah menerima RP 4,5 miliar, ASB dimasukkan ke dalam tas goodie, dan setelah meninggalkan ruangan dibagi menjadi 3 orang, ASB sendiri, Al, dan DJU,” kata Abdul Qohar di gedung yang lalu, Jakarta Selatan, Senin (4/14).
Pada bulan September 2024, Arif kembali ke suap kepada tiga hakim dalam bentuk dolar AS. Jika dikonversi menjadi Rupiah, uang yang dibawa oleh ARIF bernilai Rp 18 miliar dan diserahkan kepada Hakim Djuyamto.
“ASB menerima uang dolar jika dikonversi menjadi 4,5 miliar RP, DJU menerima uang dolar jika dikonversi menjadi Rp 6 miliar, dan Angkatan Laut menerima uang dalam bentuk dolar AS jika rupiah sama dengan Rp 5 miliar,” kata Qohar.
Abdul Qohar menjelaskan bahwa ketiga hakim mengetahui tujuan menerima uang itu sehingga kasus tersebut diputuskan oleh alias onslag yang dijatuhi hukuman untuk dikeluarkan.
Ada 7 orang yang disebut sebagai tersangka yang lalu dalam kasus korupsi yang membuat keputusan dari kelapa sawit korupsi (CPO) atau bahan baku untuk minyak goreng (Migor).
Tujuh tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta sebagai ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara; Panitera muda di Pengadilan Distrik Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, Hakim Sharif Baharudin, Hakim Ali Muhtaro, Hakim Djuyamto.
Ariyanto dan Marcella Santoso adalah pengacara tiga terdakwa dalam kasus -kasus korporat dari suap minyak dari Grup Group Gems, Wilmar Group, dan musim Grup MAS. Panel hakim di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, yang mengadili kasus ini, kemudian memberikan hukuman gratis kepada tiga terdakwa perusahaan pada 19 Maret 2025, di mana hukumannya sangat berbeda dari klaim yang dibuat oleh jaksa penuntut.
Dia juga mengungkapkan bukti yang diperoleh saat mencari korupsi terkait dengan keputusan longgar dalam kasus korupsi CPO adalah sebagai berikut:
Yang pertama, memperoleh 40 Singapura 1.000 dolar. Kemudian 125 keping fraksi USD 100 disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang dinobatkan sebagai tersangka 1 hari yang lalu.
Kemudian yang kedua, para penyelidik juga menyita 10 Singapura 100 dan 74 dolar Singapura dengan 50 denominasi. Di mana uang itu disita di rumah Ariyanto Bakri. Orang yang dimaksud juga disebut sebagai tersangka 1 hari yang lalu.
Ketiga, 3 unit mobil disita terdiri dari 1 merek Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil merek Land Rover.
Kemudian 21 unit sepeda motor dan tujuh sepeda. Ini disita dari rumah Ariyanto Bakri. Kemudian, rampasan uang bernilai USD360.000 atau jika dilupakan setara dengan Rp5,9 miliar. Uang itu disita dari rumah saksi umum yang memulai penyelidikan pagi ini.
Kemudian 4.700 uang SGD disita dari rumah tersangka atau kantor tersangka Marcela. Kemudian, Rupiah dengan nilai keseluruhan Rp616.230.000 disita dari rumah ASB, yang juga telah diperiksa sejak pagi ini.
(TFQ/WIW)