Jakarta, Pahami.id —
Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa hakim R yang disebut terlibat dalam penetapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregory Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, hasil pemeriksaan akan ia sampaikan setelah selesai.
Bawas sudah terlibat, sudah diperiksa ya. Hanya saja kalau sudah selesai, segera kita umumkan, kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).
Sebelumnya, Jaksa Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus bebasnya pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat pun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik.
Kejaksaan Agung juga menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga menyuap ketiga hakim melalui Lisa sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan petugas Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengatur pertemuan antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan petugas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan awalnya Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R, petugas PN Surabaya.
Abdul mengatakan, Lisa mengajukan permohonan tersebut dengan maksud untuk melobi R agar memilih Majelis Hakim perkara Ronald Tannur sesuai kebutuhan.
(tahun/bulan)