Denpasar, Pahami.id –
Badan Narkotika Nasional (Bnn) Provinsi Bali menahan dua orang asing (Orang asing) Dari India bernama Harsh Vardhan Nowlakha (31) dan orang asing dari Australia bernama Puridas Robinson (40).
Dari tangan mereka dijamin oleh 488,59 gram ganja, gula mengandung 92,11 gram THC dan 191,35 gram.
Pemimpin pemindahan Bnnp Bali Bali Bali Sinar Sinawa mengatakan bahwa orang asing India sulit untuk membawa paket ganja, HASIS dan THC dari Los Angeles, AS (AS) dan didakwa sebagai bagian dari jaringan internasional.
“Dia (keras) hanya dipercayakan (oleh pemasok) dan diminta untuk membawa barang ke pelanggan,” kata Subawa pada konferensi pers di kantor Bali BNN pada hari Kamis (5/6).
Kepada petugas, Harsh mengklaim bahwa ganja dan HASIS adalah perintah dari Puridas. Namun, Puridas, yang telah tinggal di Bali selama beberapa dekade, telah membantah memesan obat -obatan.
“Keduanya saling kenal.
Namun, pejabat BNN Bali masih menahan puridas karena mereka menemukan bukti 20 gram.
“Bukti milik orang yang relevan (Puridas) dulu dipesan pada 120 gram senilai US $ 700,” katanya.
Kasus ini dimulai ketika Ngurah Rai Customs dan Exkise menjadi keras pada inspeksi bea cukai dan cukai saya bergulat dengan Bandara Internasional RAI pada hari Kamis (29/5) sekitar 00.30 Wita.
Ketika tas dicari, itu ditemukan narkotika, yaitu, HASIS dan THC. Hars mengakui bahwa barang itu dipesan oleh seorang pria bernama Puridas Robinson.
Kemudian, penangkapan Puridas dilakukan di rumahnya, di Jalan Perahu Tangkuban, Desa Kelod Padangsambian, Denpasar Barat.
Ditemukan di sana, bukti narkotika dalam bentuk HASIS yang dibeli melalui aplikasi telegram. Puridas mengaku tidak menjual obat yang ditemukan.
“Pengakuan (Hars) bahwa item itu diperintahkan oleh (Puridas), tetapi itu hanya pengakuan, tetapi sekarang kami sedang mengeksplorasi apakah ia beredar atau tidak,” katanya.
Harsh yang dicurigai Pasal 113 paragraf (1) atau Pasal 111 dari ayat (1) Nomor Hukum 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimum empat tahun atau hukuman penjara selama maksimal 12 tahun.
Meskipun Puridas dibebankan berdasarkan Pasal 111 paragraf (1) Nomor Hukum 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimum 4 tahun atau hukuman penjara maksimum 12 tahun.
(FRA/KDF/FRA)