Berita Bareskrim SP3 Kasus Tanah Usai Penyidik Dituduh Gelapkan Barbuk

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi Investigasi Kejahatan Menghentikan proses investigasi terkait dengan kasus mafia tanah yang menyeret bekas bupati Regentes setelah dituduh menyerap bukti.

Brigadir Jenderal Djandhani Direktur Kejahatan Kejahatan Pidana Rahardjo Puro sekali lagi menekankan bahwa stafnya tidak pernah menjadi gelap seperti yang dituduhkan.


Dia mengatakan bukti dalam bentuk sertifikat tanah yang disajikan juga dikembalikan oleh penyelidik. Menurutnya, kasus ini sekarang telah dihentikan secara resmi atau di SP3.

“Pada 24 Februari 2025, SP3 dikeluarkan (Waran untuk Pengakhiran Investigasi). Proposal yang akan dihentikan berdasarkan judul di Biro Biro yang dihadiri oleh wartawan dan dilaporkan pada 30 September 2024,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/2).

DJUhandhani menjelaskan bahwa proses pengembalian bukti dilakukan oleh para penyelidik pada hari Rabu (26/2) kemarin kepada korban dan pengacaranya. Dalam prosesnya, dia mengatakan penyelidik juga menginformasikan bahwa kasus pidana telah dihentikan.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa tidak ada penyalahgunaan yang diklaim oleh wartawan dalam kasus ini. Baru pada saat itu, DjiHandhani mengatakan ada proses yang harus dilakukan sebelum bukti dapat dikembalikan.

“Pengembalian bukti harus sesuai dengan prosedur proposal dari gelar kasus yang menyatakan laporan polisi di SP3. Selain itu, dalam proses SP3 ada juga pengawasan kepemimpinan secara bertahap,” katanya.

Dia menambahkan bahwa dalam kasus ini para peneliti juga melakukan tes laboratorium forensik pada bukti yang disajikan oleh sertifikat yang ditandatangani oleh kepala desa baru Gusti Achmad dan sertifikat lahan Ruswanda.

Sebelumnya, Jenderal Brigadir Djandhani Rahardjo Puro’s Direktur Kejahatan Kejahatan Pidana Rahardjo Puro dan tiga bawahan dilaporkan kepada polisi propam yang diduga merekam bukti.

Keluhan untuk DjiHandhani terdaftar di nomor SPSP2/000646/II/2025/Panduan pada 10 Februari 2025.

Poltak mengatakan laporan itu diposting oleh partainya ketika Djandhani bersembunyi dan menentang sekuritas kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

“Pelanggan kami meminta surat itu dikembalikan karena tidak lagi dipercaya pada penyelidik. Surat pelanggan asli kami ditangkap tanpa kebijakan hukum yang jelas dan laporan itu ditangguhkan,” katanya kepada wartawan di Polisi Investigasi Kriminal pada hari Senin (24/2).

(FRA/FRA/TFQ)