Jakarta, Pahami.id —
Baleg DPR RI Hapus RUU Larangan Kekerasan Hewan Domestik dan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing masuk ke dalam Prolegnas jangka panjang 2025-2029.
Anggota Baleg, Firman Soebagyo menilai RUU yang diajukan LSM Yayasan Jaan Domestik Indonesia tidak diperlukan. Bahkan, dia menilai usulan LSM tersebut tidak masuk akal.
“Ini contohnya, saya bukan pemakan anjing, tapi saya tahu di negara ini dengan keberagaman dan keragaman kita, ada daerah tertentu yang memakan anjing, ini RUU Kesejahteraan Hewan kemudian RUU Larangan KDRT. Larangan Perdagangan Daging Hewan dan Anjing dan Kucing, Ini bukan “Ini perlu,” kata Firman dalam rapat kerja dengan Pemerintah yang membahas persiapan Program Legislatif Nasional 2025 dan prioritas jangka panjang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).
“Itu hukumnya Tidak Kontroversi ini perlu diatur, lanjutnya.
Firman menilai usulan RUU yang dinilai kontroversial itu hanya memperpanjang rangkaian RUU yang masuk dalam Prolegnas yang sudah berjalan lama.
Daripada mengajukan RUU yang kontroversial, Firman menilai Baleg sebaiknya mengajukan RUU yang membantu kinerja pemerintah dalam Prolegnas.
Ia juga mengatakan Baleg tidak seharusnya mengajukan rancangan undang-undang hanya berdasarkan rekomendasi LSM. Bahkan dia menyindir bahwa terkadang usulan LSM tidak masuk akal.
“Jadi begini, DPR tidak boleh bersikap seolah-olah memperlakukan LSM yang kadang tidak rasional, kita harus berani di depan LSM, Tidak semuanya baik-baik saja, LSM ini adalah kepentingan yang kita tahu, LSM bukan ada nilai“Itu untuk partai politik yang ikut pemilu,” jelasnya.
“Saya bukan orang Batak, saya bukan pengguna anjing, ada orang Batak dan Medan yang memakan anjing, tapi pemanfaatan ini harus kita jaga sebagai hak masyarakat yang memiliki keberagaman,” pungkas Firman.
Berdasarkan masukan Firman, Baleg pun sepakat untuk menerbitkan RUU Larangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik dan Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing ke dalam Program Legislatif Nasional.
Baleg hanya mencakup RUU tentang kesejahteraan dan perlindungan hewan.
(Senin/Senin)