Jakarta, Pahami.id —
Rapat Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Hukum Mineral dan Batubara) diadakan secara tertutup di Badan Legislatif (Baleg) DPR, Senin (20/1).
Baleg DPR menggelar rapat maraton pembahasan RUU tersebut hingga disahkan malam nanti, meski masih reses dengan sisa satu hari. Rapat tersebut dihadiri 23 anggota Panitia Kerja RUU Minerba yang mewakili delapan fraksi partai di DPR.
Berdasarkan laporan sekretariat, rapat panitia kerja Baleg dihadiri 23 orang anggota panitia kerja, total 45 orang yang terdiri dari 8 fraksi. Oleh karena itu saya dapat membuka rapat karena kuorum telah terpenuhi dan rapat dinyatakan tertutup untuk umum. ,” kata Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung.
Rapat pembahasan RUU Mineral ini digelar dalam tiga sesi mulai pukul 11.00 WIB. Namun memasuki sesi kedua pertemuan mulai dilakukan secara tertutup. Baleg dalam pertemuan tersebut tidak mengungkapkan alasan pertemuan dilakukan secara tertutup dan saat istirahat.
Rencananya, keputusan akan diambil pada sesi ketiga mulai pukul 19.00 WIB malam ini.
“Ini pertemuan kedua bapak dan ibu. Tapi sekali lagi ini justru menjawab kerinduan kita yang sudah lama tidak bertemu,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pada kick-off akhir sidang, beberapa anggota mulai rutin mengadakan rapat. Termasuk jadwal rapat di Baleg DPR.
“Kawan, seminggu yang lalu sebelum sidang, banyak orang yang masuk ke kantor lalu mengumpulkan bahan untuk dilakukan peninjauan,” kata Dasco, Senin (20/1).
Namun Dasco tak membeberkan alasan mendesak DPR mempercepat pembahasan RUU Minerba. Faktanya, RUU tersebut tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.
(thr/fr)