Jakarta, Pahami.id —
Pimpinan Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia ikut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Bahlil mengaku belum membaca secara detail keputusan tersebut. Meski demikian, dia menegaskan mengapresiasi apa yang telah ditetapkan MK.
Apapun keputusan MK, kami akan menghormatinya, karena itu sudah final, katanya usai konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).
“Namun kita juga harus benar-benar melihat bahwa sistem demokrasi kita tidak boleh dibuat untuk melemahkan presiden. Nah, ini yang sekarang kita pelajari,” tambah Bahlil.
Di sisi lain, Bahlil belum bisa menjawab apakah keputusan tersebut menguntungkan Golkar pada Pilpres 2029. Ia hanya menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut.
Saya baca, kami (Partai Golkar) baca dulu putusan MK, kata Bahlil.
“Kita baca dulu putusan MK. Kalau sudah dibaca, kita pelajari, baru kita rumuskan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan judicial review atau peninjauan kembali Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal ini mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau ambang batas presiden.
Berdasarkan pasal tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin maju harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh minimal 20 persen dari total jumlah kursi. . di Dewan Perwakilan Rakyat.
Atau, memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. MK menilai ambang batas persentase minimal penetapan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
(skt/asa)