Jakarta, Pahami.id —
Diskusi mengenai senjata nuklir kembali muncul belakangan ini Amerika Serikat Dan Israel menyerang Iran.
Bahkan perundingan perjanjian damai berkali-kali terhenti karena Iran tidak mau tunduk pada tekanan AS dan Israel untuk menghentikan program nuklirnya.
Namun bagaimana sebenarnya dunia mengendalikan senjata nuklir agar tidak menjadi senjata pemusnah massal?
Badan Energi Atom Internasional (IAEA), sebuah organisasi global di bawah PBB, telah menyiapkan aturannya. Sebagaimana tertuang dalam laman iaea.org, disebutkan bahwa semua negara, baik pemilik maupun bukan pemilik senjata nuklir, harus menaati aturan atau ketentuan Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT).
Inti dari peraturan ini adalah upaya global untuk mencegah proliferasi senjata nuklir, untuk meningkatkan kerja sama dalam penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, dan untuk mencapai tujuan perlucutan senjata nuklir serta perlucutan senjata secara umum dan menyeluruh.
Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dibuka untuk ditandatangani pada tahun 1968 dan mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 1970.
Pada tanggal 11 Mei 1995, Perjanjian ini diperpanjang tanpa batas waktu. “Dengan 191 negara pihak, perjanjian ini adalah perjanjian yang paling banyak ditaati di bidang non-proliferasi nuklir, penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, dan perlucutan senjata nuklir,” tulis halaman tersebut.
Berdasarkan NPT, negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir telah berkomitmen untuk tidak memproduksi atau memperoleh senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.
Sementara itu, negara-negara pemilik senjata nuklir telah berkomitmen untuk tidak membantu, mendorong atau membujuk negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk memproduksi atau memperoleh senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.
Sedangkan pihak yang memiliki senjata nuklir berdasarkan perjanjian tersebut diartikan sebagai negara yang memproduksi dan meledakkan senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya sebelum tanggal 1 Januari 1967. Terdapat lima negara pihak yang memiliki senjata nuklir dalam Perjanjian tersebut, yaitu Tiongkok, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.
Meskipun IAEA bukan merupakan pihak dalam NPT, IAEA diberi tanggung jawab verifikasi utama berdasarkan perjanjian tersebut.
Setiap negara pihak yang tidak memiliki senjata nuklir diwajibkan berdasarkan Pasal III NPT untuk membuat Perjanjian Perlindungan Komprehensif (CSA) dengan IAEA. Hal ini dimaksudkan agar IAEA dapat memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban mereka berdasarkan perjanjian tersebut dengan tujuan untuk mencegah pengalihan energi nuklir dari penggunaan damai menjadi senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.
Pada dasarnya negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir namun memiliki reaktor untuk tujuan damai seperti pembangkit listrik, tetap dapat melakukan verifikasi dan inspeksi oleh lembaga tersebut. Sehingga semua negara bisa mengakses teknologi nuklir untuk tujuan damai (sipil).
inspeksi IAEA
Oleh karena itu, IAEA mempunyai peran verifikasi khusus sebagai inspektorat safeguards internasional, yaitu memverifikasi pemenuhan kewajiban berdasarkan NPT oleh negara pihak yang tidak memiliki senjata nuklir.
Pada tanggal 31 Desember 2025, 183 negara non-nuklir telah menerapkan CSA yang disyaratkan dalam Perjanjian dan 3 di antaranya belum menerapkannya.
IAEA juga mempunyai peran penting dalam mencapai tujuan berdasarkan Pasal IV untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.
Melalui aktivitasnya yang berkaitan dengan ketahanan energi, kesehatan manusia, keamanan dan keamanan pangan, pengelolaan sumber daya air dan aplikasi industri, IAEA mendukung Negara-negara Anggotanya dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
(imf/bac)
Menambahkan
sebagai pilihan
sumber di Google

