Berita Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku

by
Berita Aturan Taksi Online Bali Wajib Pelat DK Disebut Belum Bisa Berlaku


Denpasar, Pahami.id

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus (Ask) Pariwisata yang salah satunya menyebutkan pengemudi taksi online wajib memiliki kartu identitas. Bali Saat ini dinilai belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu proses fasilitasi dan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Republik Indonesia.

Jadi nanti dicek. Perda kalau tidak ada Registrasi Kemendagri, tidak sah, kata pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan saat dihubungi wartawan, Selasa (4/11).

Djohermansyah juga menegaskan, Kementerian Dalam Negeri tetap akan menilai kesesuaian isi rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, prinsip non-diskriminasi, serta tata cara pembentukan peraturan daerah.


Nah, Kemendagri akan mengkaji apakah Perda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apakah Perda tersebut tidak melakukan diskriminasi, apakah dibuat sesuai prosedur yang berlaku, apakah mengikuti tahapan atau tidak, imbuhnya.

Selain itu, ia juga menambahkan jika ditemukan konflik, termasuk dengan undang-undang lalu lintas dan jalan raya, maka rancangan peraturan daerah tersebut harus direvisi terlebih dahulu sebelum dapat diundangkan.

“Kemudian jika ada undang-undang lain, yaitu undang-undang lalu lintas, undang-undang jalan raya, yang dilanggar atau bertentangan, setelah dipelajari Kementerian Dalam Negeri, peraturan tersebut akan diperintahkan untuk diperbaiki terlebih dahulu.

Menurut dia, meski Pemda Bali dan DPRD Bali sudah sepakat, namun status rancangan peraturan daerah tersebut masih dalam pengawasan preventif pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemda Bali dan DPRD Bali telah menyepakati rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan pariwisata berbasis aplikasi.

Raperda tersebut akan mewajibkan pengemudi memiliki KTP Bali, kendaraan berpelat DK, penggunaan label resmi “Kreta Bali Smita”, standarisasi tarif dengan pembedaan tarif antara WNI dan WNA, serta rencana penerbitan peraturan gubernur untuk mengaturnya. Raperda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi sebelum diumumkan.

(kdf/dal)