Berita AS-PBB Kritik India soal UU Kewarganegaraan yang Dinilai ‘Anti-Islam’

by


Jakarta, Pahami.id

Amerika Serikat ke PBB (PBB) mendesak India terkait Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA).

Undang-undang ini dinilai sebagian kalangan sangat ‘anti-Islam’ atau diskriminatif terhadap umat Islam di negeri ini.


AS dan PBB juga mengkritik India karena menerapkan CAA karena mereka menganggap undang-undang tersebut “pada dasarnya diskriminatif.”

Beberapa organisasi nirlaba yang bergerak di bidang hak asasi manusia seperti Human Rights Watch dan Amnesty International juga menyebut kebijakan ini mendiskriminasi umat Islam.

“Seperti yang kami katakan pada tahun 2019, kami khawatir bahwa Undang-Undang (Amandemen) Kewarganegaraan India 2019 (CAA) pada dasarnya bersifat diskriminatif dan melanggar kewajiban hak asasi manusia internasional India,” kata juru bicara Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB. Reuters.

Ia juga menambahkan bahwa PBB sedang mengkaji apakah aturan penerapan undang-undang tersebut mematuhi hukum hak asasi manusia internasional.

Juru bicara Gedung Putih juga mengungkapkan kekhawatiran serupa mengenai kebijakan tersebut.

“Kami prihatin dengan pemberitahuan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan pada 11 Maret. Kami memantau dengan cermat bagaimana undang-undang ini akan diterapkan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS.

Menurutnya, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan dan hak yang sama di hadapan hukum.

“Penghormatan terhadap kebebasan beragama dan perlakuan setara di mata hukum bagi semua komunitas adalah prinsip dasar demokrasi,” tambahnya.

Sebelumnya, undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen India pada tahun 2019, namun mereka baru menerapkan kebijakan tersebut mulai Senin (11/3).

Amandemen tersebut memudahkan para imigran untuk melakukan naturalisasi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India.

Kebijakan ini membatasi mereka untuk memperoleh hak-hak warga negara seperti imigran dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan. Namun, CAA mengecualikan umat Islam yang merupakan mayoritas di ketiga negara tersebut.

Hingga saat ini, banyak Muslim India dan kelompok hak asasi manusia di India mengatakan bahwa CAA berpotensi melakukan diskriminasi terhadap hingga 200 juta Muslim.

Sejumlah pihak juga khawatir pemerintah akan menghapus kewarganegaraan umat Islam tanpa izin di beberapa negara perbatasan.

Ironisnya undang-undang ini disahkan hanya beberapa minggu sebelum pemilihan umum di India. Perdana Menteri Narendra Modi berencana untuk mencalonkan diri kembali.

Hal ini memperkuat dugaan bias pemerintah anti-Islam di India yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir.

(membaca)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);