Jakarta, Pahami.id –
Oditur membela anggota TNI Kopka Basarsyah Terdakwa menembak tiga petugas polisi saat menyerang lokasi perjudian ayam di sebelah kanan, Lampung, dengan tiga artikel berlapis.
Kopka Basarsyah hadir untuk mendengar dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Militer Palembang I-04 pada hari Rabu (11/6).
Oditur Zarkasi dari Otmil I-05 Palembang menuduh Barsy dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, anak perusahaan Pasal 338 dari pembunuhan normal.
Kemudian, hukum darurat nomor 12 tahun 1951 adalah tentang kepemilikan senjata api dan senjata yang tajam, dan Pasal 303 KUHP tentang kejahatan perjudian.
Oditur menyerahkan 31 saksi yang dapat disajikan dalam upaya ini.
Asisten Basarsyah tidak keberatan dengan tuduhan tersebut, dan tidak mengirimkan pengecualian.
Panel juri akhirnya menutup persidangan dan akan mengadakan sidang saksi dalam sebuah kasus pada hari Senin (6/16).
Setelah persidangan, Pengadilan Militer Palembang I-04 terus mendengar tuduhan yang membaca terdakwa lain dalam kasus Yun Heri Lubis.
Tiga petugas polisi tewas setelah ditembak oleh anggota TNI saat menyerang manik -manik, jalan batin negara itu, Lampung, pada hari Senin (17/3) sekitar 16,50 WIB.
Tiga petugas polisi adalah kepala negara bagian senior AKP Anumta Lusiyanto, Aipda Anumerta Peter Apriyanto dan Brigadir Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
Dua anggota TNI disebut sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kematian tiga petugas polisi, Kopda Basarsyah dan Lubis Pelu.
(FRA/antara/FRA)