Jakarta, Pahami.id –
Perusahaan CP Officer, Kepulauan Personil II Resnarkoba Polda Riau Kepulauan, meremas Pengguna narkoba berjumlah Rp20 juta sebagai uang yang aman sehingga pelaku dapat dikeluarkan.
Pelaku penyalahgunaan narkoba tidak memiliki uang yang menghasilkan kompensasi CP yang meminta ETT untuk membuat pinjaman online (pinjaman). Setelah uang cair, pelaku dilepaskan.
Kasus ini terungkap selama keputusan Sesi Kode Etika Polisi Nasional terhadap sembilan Kepulauan Kepulauan Riau pada hari Jumat (7/3), yang dipimpin oleh Ketua KKEP Kombes Pol. Tri yulianto.
Selama sesi Komisi Kode Kepolisian Nasional (KKEP), dua polisi Kepulauan Riau menerima pemecatan yang tulus (PTDH), sementara tujuh lainnya.
“Ini adalah komitmen Kepala Kepolisian Kepulauan Riau, bagi siapa saja yang melanggar Kode Etik akan diproses secara hukum,” kata Komisaris Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam kontak Cnnindonesia.com Pada hari Minggu (9/3).
Pandra mengatakan pembatasan etis yang dikenakan pada sembilan personel polisi nasional untuk memberikan keadilan, kepastian, dan manfaat hukum.
Dia mengatakan kasus aktor narkoba adalah penyalahgunaan posisi oleh anggota Direktorat II Subdit II Kepulauan Riau.
Kasus ini diketahui telah terjadi pada akhir 2024. Selain itu, Zahwani menyebutkan banyak laporan dari publik terhadap anggota Komisaris Polisi CP RIAU.
“Kasus ini terjadi pada bulan Desember 2024, ya. Banyak laporan dari publik, terkait dengan polisi CP yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan posisi mereka,” katanya.
(ARP/FEA)