Berita Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Gugat Ketua KPK

by
Berita Anggota DPRD Jatim Tersangka Kasus Dana Hibah Gugat Ketua KPK


Jakarta, Pahami.id

Anggota DPRD Jawa Timur Periode 2024-2029 atau Swasta Kabupaten Besar Hasanuddin menggugat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasanuddin ingin menguji proses penegakan hukum KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dugaan dana Kelompok Kelompok Masyarakat (POKMAS) di Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

Per 2 Oktober, Hasanuddin ditahan penyidik ​​KPK selama 20 hari pertama.


“Pemohon : Hasanuddin.

Hasanuddin mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu 1 Oktober 2025 dengan nomor: 126/pid.PRA/2025/PN JKT.Sel. Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Halaman SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang diajukan pemohon Hasanuddin.

“Percobaan pertama: Senin 13 Oktober 2025,” demikian bunyi informasi di SIPP PN Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi tuntutan pengadilan. Menurut dia, Biro Hukum KPK akan menyikapi gugatan seperti yang dilontarkan sebelumnya.

“Komite Pemberantasan Korupsi menyikapi prosedur yang telah ditetapkan oleh Biro Hukum,” kata Setyo melalui pesan tertulis.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka kasus korupsi pengelolaan dana hibah POKMAS dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Empat tersangka ditangkap pada 2 Oktober 2025 usai pemeriksaan.

Mereka adalah Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta Kabupaten Gresik, Hasanuddin; Swasta asal Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; Mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung, sulit; Dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristawan.

Tersangka lain bernama A. Royan pun sempat dipanggil untuk dimintai keterangan dan ditahan pada hari tersebut, namun yang bersangkutan mengirimkan surat penjadwalan ulang karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, kata Wakil Penindakan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jakarta, Kamis (2/10) sore.

Asep merinci, empat tersangka diduga menerima korupsi adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; Serta staf Anwar Sadad bernama Wahyudiono.

Mereka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor (UU TIPIKOR) juncto Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP.

Sedangkan 17 tersangka tersangka suap merupakan anggota Mahud Jawa Timur 2019-2024; Wakil Ketua dan Anggota Bupati 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten ProbolingGo 2019-2024 Jon Junaidi; Pihak swasta dari kabupaten atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta di Kabupaten ProbolingGo yang kini menjadi anggota Jatim 2024-2029, Moch Mahrus; Pihak Swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristwan; Mantan kepala desa asal Kabupaten Tulungagung itu susah; Pihak swasta dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan atas nama RA Wahid Ruslan dan Mashudi.

Kemudian pihak swasta Kabupaten Tujuan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; Pihak Swasta Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; Swasta Kabupaten Gresik yang kini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasanuddin; Pihak swasta dari kabupaten blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

“Dalam hal ini terungkap bahwa selain rumusan aspirasi yang tidak didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, anggaran yang disediakan untuk program Pokir juga ‘dikutip’ oleh oknum tertentu,” kata Asep.

(RYN/ANAK)