Berita Anggota DPR Cecar Calon Hakim Agung Alimin Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

by
Berita Anggota DPR Cecar Calon Hakim Agung Alimin Soal Vonis Mati Ferdy Sambo


Jakarta, Pahami.id

Komisaris III DPR Benny melarikan diri Menyebarkan salah satu dari 13 kandidat untuk Hakim Agung yang menjalani kualifikasi dan kesesuaian di Komisi Komisi III Alimin Storm Sujono Alasan dukungan dan telah dijatuhi hukuman mati dua kali.

Alimin sekarang menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sebelumnya, ia adalah seorang hakim di Pengadilan Jakarta Selatan selama tiga tahun dan mengirim hukuman mati kepada mantan jenderal markas kepolisian nasional yang gerdak pada 13 Februari 2023.

“Apakah Anda menangani Sambo?” Benny mengatakan kepada Alimin pada pertemuan hari ketiga ketekunan dan kesopanan di Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III pada hari Kamis (11/9).


“Ya, coba,” jawab Alimin.

“Dan siapa yang menghukum kematian?”

“Ya, kami bertiga”.

Benny kemudian bertanya apakah Alimin mendukung keputusan kematian, dan mengapa. Menurutnya, mengapa alimin dirasakan sebagai perwakilan Tuhan dan memiliki hak untuk mengambil nyawanya.

“Pertanyaan saya sederhana, Tn. Alimin adalah perwakilan Tuhan di dunia, yang berarti bagaimana Tuan Alimin, temui Tuhannya dan rasakan ini? Tanyakan kepada para politisi yang demokratis.

Alimin mengklaim telah menghukum kematian dua kali. Selain Ferdy Sambo, keputusan lain ada dalam kasus narkotika meskipun dia tidak mengungkapkan terdakwa yang bersangkutan. Dia mengaku telah membuat cerminan dari dua keputusan dan masih percaya itu tidak salah.

“Ini dari perspektif yang berbeda, ada saat -saat ketika orang dijatuhi hukuman mati, karena saya pikir orang itu akan tahu kapan dia akan mati, ketika dia tahu kapan dia meninggal karena tindakannya, dia akan meningkatkan dirinya sendiri,” kata Alimin.

“Apakah Anda masih dalam pendirian kematian? Untuk Tuan Sambo?” Tanya Benny lagi.

“Saya tidak mengomentari Tn. Sambo. Untuk kasus serupa lainnya, ya,” jawab Alimin.

Menurut Alimin, meskipun misalnya ia terpilih sebagai hakim Mahkamah Agung di Mahkamah Agung (MA), ia tidak dapat kembali ke kasus Sambo yang kemudian dijatuhi hukuman.

Alasannya adalah bahwa ia melanjutkan, bertentangan dengan Kode Etik Hakim yang melarang hakim untuk menangani kasus -kasus yang telah ditangani di tingkat sebelumnya.

“Kode etik tidak diizinkan, Tuan. Hakim tidak dapat menangani kasus ini, di mana pada tingkat yang lebih rendah telah menangani kasus ini,” katanya.

(THR/SFR)