Jakarta, Pahami.id —
Anak-anak penyandang disabilitas intelektual atau sindrom down tiga orang terpaksa makan daging rubah di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Ketiga pelaku intimidasi tersebut ditangkap polisi pada Senin (16/12). Mereka adalah Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu.
Kapolrestabes Bandung Kompol Kusworo Wibowo mengatakan, peran pelaku berbeda-beda. Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46. Kemudian Risal berperan merekam aksi perundungan tersebut dan mengunggahnya ke status WhatsApp.
Setelah itu Risal mengirimkan videonya ke Jeri. Sedangkan Wahyu berperan sebagai pembully terhadap korban. Dalam perbuatannya ia mengumpat korban dengan kata-kata kasar.
Kusworo mengatakan, pihak keluarga membuat laporan polisi ke Polrestabes Bandung pada Senin, 16 Desember 2024. Tak lama kemudian, polisi langsung menangkap pelaku.
Kemudian Polrestabes Bandung langsung bergerak cepat pada pukul 21.00 WIB, 3 jam setelah dilaporkan, pelaku sudah bisa kami tangkap, kata Kusworo kepada media, Selasa (17/12), dikutip dari Detik.com.
Kusworo mengatakan, motif pelaku hanya iseng saja.
“Kami tahu orang-orang yang melakukan tindakan ini untuk bersenang-senang, memberikan daging rubah yang sudah dimasak kepada anak berkebutuhan khusus. Jadi dia berkata, ‘kita mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan seperti anjing yang sudah 3 hari tidak makan. ‘,” katanya.
Kusworo menambahkan, prank ini dilakukan agar dirinya bisa menambah pengikut di akun TikTok miliknya. Namun, pelaku diam-diam justru melakukan perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus.
“Awalnya hanya iseng lalu viral mencari follower, namun saat viral yang bersangkutan menutup akunnya karena takut,” ujarnya.
Kusworo mengungkapkan, perundungan itu terjadi pada Selasa, 10 Desember lalu. Belakangan keluarga korban mengetahui video tersebut viral pada Sabtu 14 Desember.
Melihat video tersebut viral dan pihak keluarga tidak terima, mereka kemudian merujuk ke Polsek lalu melaporkannya ke Polres, Senin 16 Desember 2024 dan kejadian itu terjadi pada 10 Desember 2024, ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca berita selengkapnya di Di Sini.
(tim/fra)