Berita Amnesty Minta Polisi Tak Proses Laporan Apdesi soal Kritik Said Didu

by


Jakarta, Pahami.id

Amnesty International Indonesia (AII) bertanya kepada penyidik ​​Polresta tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu karena mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid menilai pemberitaan Said Didu oleh Apdesi merupakan bentuk kejahatan melalui UU ITE. Dia juga melihat pemberitaan tersebut sebagai tindakan yang ceroboh dan tidak perlu.

Sebaiknya polisi tidak melanjutkan proses hukum terhadap Said Didu, kata Usman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/11).


Usman menegaskan, tidak ada yang salah dengan kritik Said Didu terkait dugaan perampasan tanah warga tanpa adanya perundingan dan penyelesaian yang adil. Ia menegaskan, kritik Said Didu merupakan hak sebagai warga negara yang dilindungi konstitusi.

Ia mengatakan, laporan polisi yang diambil Apdesi semakin menunjukkan bahwa Pemprov tidak punya komitmen terhadap masyarakat. Selain itu, Apdesi juga dinilai tidak terbuka dalam mengelola proyek besar seperti PIK 2 yang masuk dalam PSN.

“Daripada mengkriminalisasi pengkritik, lebih baik aparat mengusut materi kritiknya. Apakah memang ada pelanggaran terhadap hak atas tanah masyarakat,” kata Usman.

Atau prosedur pembangunan yang mengabaikan konsultasi bermakna. Proyek Strategis Nasional tidak bisa menjadi alasan untuk mengesampingkan keadilan sosial dan kebebasan politik, tambahnya.

Said Didu dilaporkan ke Polres Tangerang menyusul kritik terhadap PSN PIK 2. Said Didu telah memenuhi panggilan polisi hari ini.

Berdasarkan keterangan tertulis tim kuasa hukum Said, laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Maskota yang diduga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang dan Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. .

Said dilaporkan terkait dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(tfq/tsa)