Berita Alasan Trisal Dorong Istri Maju Pilkada Palopo Usai Didiskualifikasi

by


Makassar, Pahami.id

Kandidat Walikota Palopo Tahir Trisal Memutuskan untuk mendorong istrinya, Naili Trisal maju untuk menggantikannya di Re -Voting (PSU) Palopo Pilkada.

Dalam keputusan perselisihan pemilihan Palopo 2025 di Pengadilan Konstitusi, Pengadilan Hakim MK membatalkan Trisal setelah membuktikan diploma palsu selama pendaftaran kandidat.

Juru bicara Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Haedar Jidar mengatakan keputusan untuk mendorong Naili Trisal untuk menggantikan suaminya di Palopo Pisu PSU karena jumlahnya dianggap sangat representatif.


“Ketika datang ke kesempatan, itu sangat terbuka. Selain itu, komunikasi dengan partai sangat baik dan dia juga anggota partai,” kata Haedar Cnnindonesia.comRabu (26/2).

Menurut Haedar, seseorang yang memenuhi syarat untuk menggantikan Trisal setelah penerbitan Mahkamah Konstitusi hanya Naili. Selain perwakilan, Naili dianggap memiliki kemampuan untuk menjadi kandidat untuk kepala regional.

“Pikiran tim dan kerabat yang harus menggantikan Trisal setelah keputusan MK, tentu saja istrinya didorong, terutama kemampuannya. Pemicu Yang sangat kuat dan bisa menjadi kolektor suara yang ada, karena dia adalah perwakilan suaminya, Trisal, “katanya.

Haedar menjelaskan bahwa selama proses Palopo Pilkada kemarin, Naili terus menemani Trisal untuk bertemu dengan komunitas. Pengalaman membuat Naili membantu memahami masalah yang dihadapi masyarakat saat ini.

“Kemarin, suaminya akan pergi ke 9 sub -distrik, dia juga bergabung sampai dia tahu kondisi tim dan dia bisa menyatukan tim. Nama ibu (Naili) muncul, karena inisiatif tim (Trisal),” katanya.

Namun, kata Haedar, kepastian Trisal Naili Advanced di PSU Palopo Pilkada akan ditentukan oleh partai -partai yang mendukung yang akan memutuskan penggantian Tahir Trisal.

“Ya, kami memberikannya kepada partai yang mendukung, kami hanya menunggu keputusan, tetapi harapan kami adalah bahwa dialah yang ingin kami tolak, meskipun nama lain muncul, kami tidak dapat menahannya,” katanya.

Dalam pemilihan regional Palopo 2024, pasangan Tahir-Akhmad Syarifuddin Trisal dibawa oleh beberapa partai, termasuk Gerindra, Demokrat, PKB. Pasangan itu menang dengan suara sekitar 35,9 persen. Namun, hasil pemilihan diajukan ke Pengadilan Konstitusi untuk tuduhan penipuan.

Dalam keputusan perselisihan, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk mengadakan PSU untuk Palopo Pilwalkot. PSU diadakan dalam waktu 90 hari setelah keputusan dibaca.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pencalonan Tahir Tahir tidak memenuhi persyaratan karena dokumen Diploma Tahir Trisal tidak dapat dikonfirmasi.

Sementara itu, Sulawesi KPU Selatan mengatakan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan PSU di Palopo.

Divisi teknis Komisaris KPU Selatan, Adiwijaya, mengatakan partainya telah mengoordinasikan KPU Palopo dan pemerintah daerah untuk jadwal implementasi PSU.

“Mengikuti keputusan kemarin, terkait dengan 168 kasus Walikota Palopo pada tahun 2025, diputuskan dan diperintahkan, menahan diri di kota Palopo tanpa kandidat, walikota, kata Sulawes Selatan.

(WIS/MIR)