Jakarta, Pahami.id –
Militer Nasional Indonesia (Ditemukan) Memindahkan staf untuk memperkuat keamanan di Kantor Kejaksaan Agung (Presiden) dan Kantor Kejaksaan (Kuning) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini terkandung dalam Nomor Surat Telegram (ST): ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Kepala Kantor Kejaksaan Agung Jaksa Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa keamanan adalah bentuk kerja sama antara kantor jaksa agung dan TNI. Kolaborasi ini dibangun untuk mendukung implementasi jaksa penuntut yang lancar, termasuk tingkat regional.
“Ya, memang benar bahwa ada keamanan yang dilakukan oleh TNI untuk kantor jaksa penuntut ke wilayah tersebut [sedang berproses]”Harli berkata ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Minggu (11/5).
Berdasarkan isi surat telegram, TNI menugaskan unit di tingkat peleton (SST) atau sekitar 30 anggota untuk mengamankan kantor jaksa agung, serta tim atau sekitar 10 anggota demi sake. Tugas ini valid sejak awal Mei 2025 dan berlangsung sampai waktu tidak dapat ditentukan.
Staf yang terlibat berasal dari unit tempur (Satpur) dan unit bantuan tempur (setan) di setiap wilayah. Tugas ini dilakukan dengan sistem rotasi sebulan.
Jika kebutuhan staf tidak mencukupi, maka koordinasi akan dilakukan di unit Angkatan Laut dan Angkatan Udara setempat.
Menanggapi sirkulasi telegram di depan umum, militer (militer) melalui Kantor Informasi Angkatan Darat Indonesia (Kadispenad) Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menekankan bahwa langkah ini bukan bentuk situasi khusus.
Dari sini, wahyu berlanjut, keamanan TNI adalah bagian dari pencegahan dan sebelumnya menjalankan kerja sama rutin.
“Surat telegram tidak dikeluarkan dalam kondisi khusus, tetapi merupakan bagian dari keamanan rutin dan kerja sama pencegahan, seperti yang dilakukan sebelumnya,” kata Wahyu dalam pernyataan resmi pada hari Minggu (11/5).
Wahyu juga menekankan bahwa tentara akan terus bekerja secara profesional dan proporsional, dan menjunjung tinggi aturan hukum di setiap langkah.
Ilustrasi. TNI telah mengerahkan staf untuk memperkuat keamanan di kantor jaksa agung dan perawatan. (Pahami.id/ Adi Ibrahim) |
Dia menambahkan bahwa surat telegram diklasifikasikan sebagai surat reguler (SB) di TNI. Materi ini adalah untuk mengontrol kerja sama keamanan antar lembaga.
Menurut wahyu, kegiatan keamanan ini juga terkait erat dengan keberadaan Jaksa Kejahatan (Tempat) Militer -Jaksa Agung dalam struktur Jaksa Agung. Kehadiran tentara TNI dalam keamanan dianggap sebagai bentuk dukungan untuk struktur baru dan hierarkis.
Selain itu, wahyu menjelaskan bahwa jumlah 30 anggota Jaksa Agung -dan 10 staf untuk surat telegram hanyalah gambar struktur nominatif.
Dalam praktiknya, keamanan akan dilakukan oleh kelompok -kelompok kecil yang berisi dua hingga tiga orang dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
(TIS/ASR)