Berita Akun FB Icha Shakila Tak Aktif Usai Perintahkan Ibu Lecehkan Anak

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi menghubungi akun tersebut Facebook Icha Shakila menginstruksikan ibu-ibu berinisial R (22) untuk membuat konten pelecehan seksual dengan anak kandungnya sudah tidak aktif lagi.

Kapolres Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, akun tersebut sudah tidak aktif begitu R diminta membuat video porno tersebut.

“Apa yang bisa kami katakan, untuk sementara ini akun tersebut sudah mati, jadi sejak Juli 2023, beberapa saat setelah video tersebut mungkin dibagikan ke media sosial, akun tersebut sudah mati,” kata Hendri dalam jumpa pers, Rabu (5/6). . ).


Kendati demikian, Hendri menyatakan pihaknya akan terus mencari identitas dan keberadaan pemilik akun Icha Shalika.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Proses penggeledahan akun tersebut, kata Hendri, akan dilakukan dengan memeriksa alat bukti yang telah dikumpulkan. Termasuk melakukan uji laboratorium forensik pada dua unit telepon selular Rp

“Saat ini kami masih dalam proses pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut oleh anggota kami dengan menggunakan bukti-bukti yang ada untuk mengetahui dan dapat mengidentifikasi siapa pemilik akun ISIS tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, ibu berusia 22 tahun berinisial R ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap putra kandungnya, R (5).

R dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyebutkan, kejadian tersebut bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, saat R dihubungi oleh akun Facebook bernama Icha Shakila dan menawarinya pekerjaan.

Saat itu, R diminta mengirimkan foto bugilnya dan dijanjikan sejumlah uang sebagai syarat kerja. R menuruti permintaan itu.

Dua hari kemudian, akun tersebut kembali menghubungi R dan memintanya membuat konten video persetubuhan dengan suaminya.

Namun karena sang suami tidak ada, pemilik akun kemudian meminta R membuat konten bersama sang anak. Pemilik akun pun mengancam R agar orang tersebut akhirnya membuat konten video.

Tersangka mengikuti instruksi akun Facebook Icha Shakila dengan membuat video berisi materi cabul antara tersangka dengan anak kandungnya R (5). Tersangka juga dijanjikan uang sebesar Rp15.000.000,-, kata Kabid Humas. Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menuturkan, setelah konten video tersebut menjadi R, ia mengirimkannya kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila sekitar pukul 19.00 WIB.

Tak lama kemudian, R mencoba menghubungi pemilik rekening tersebut, namun tidak dapat dihubungi dan tidak menerima uang yang dijanjikan.

(Des/Senin)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);