Berita Aktivitas Tambang Pasir di Pulau Citlim Disegel KKP

by
Berita Aktivitas Tambang Pasir di Pulau Citlim Disegel KKP


Batam, Pahami.id

Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (Kkp) Melalui Direktorat Umum PSDKP menghentikan kegiatan penambangan pasir di Pulau CitlimDesa Buluh Patah, Distrik Great Sugie, Dewan Karimun, Kepulauan Riau pada hari Sabtu (7/19).

Pengakhiran kegiatan penambangan pasir dengan memasang penandaan penghentian kegiatan penambangan pasir di Pulau Citlim, karena bisnis pertambangan tidak memiliki izin ruang laut dan penggunaan pulau -pulau kecil di sekitar daerah sekitarnya, menurut perikanan dan perikanan nomor 30 tahun 2021 dan KP Permeat nomor 10 tahun 2024.

“Kami sedang melakukan perintah hukum untuk mengakhiri kegiatan sementara di Pulau Citlim,” kata Kepala PSDKP Ipunkp Nugroho kepada wartawan pada hari Sabtu (7/19).


Dia mengatakan Pulau Citlim adalah sebuah pulau kecil dengan hanya sekitar 2.200 hektar sehingga bisnis pertambangan diminta untuk mendapatkan saran dari kementerian urusan maritim dan perikanan dalam pengelolaan pulau -pulau kecil.

Dia mengatakan selama kegiatan penambangan di Pulau Citlim, MOH juga menerima keluhan dari komunitas pesisir, terutama nelayan, karena kegiatan cuci pasir dari air pertambangan mengalir ke laut untuk menutup dan merusak terumbu karang.

“Karena alasan ini, perusahaan akan diperiksa oleh PSDKP Batam,” katanya.

Selama penghentian kegiatan penambangan pasir, perusahaan dilarang melakukan kegiatan di Pulau Citlim.

Untuk mencegah pelanggaran setelah signage dipasang di sekitar Pulau Citlim bahwa penghentian sementara kegiatan penambangan, pejabat MOH akan memantau melalui satelit dan meminta kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) di Kampung Buluh Patah untuk melaporkan jika ada kegiatan penambangan setelah penghentian.

“Namanya adalah penghentian, berhenti terlebih dahulu, dia bisa melakukannya lagi, ketika lisensi tersedia,” kata Ipunk.

Dia juga menambahkan bahwa kerusakan pada ekosistem laut sebagai akibat dari kegiatan pertambangan masih dieksplorasi oleh pejabat MOH termasuk pembatasan administrasi yang baik dan lainnya.

Sementara itu, Direktur PT Jeni Prima mendukung Jeki Sudianto, sebuah perusahaan yang telah melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Citlim, mengklaim telah beroperasi sejak 2019.

Dia mengatakan dia tidak memiliki izin ruang laut dan penggunaan pulau -pulau kecil karena ditolak oleh sistem selama manajemen online melalui OSS.

“Sudah mengelolanya, tetapi agak rumit secara online bahwa kami mendapat penolakan ganda di OSS,” katanya ketika diwawancarai oleh wartawan pada hari Sabtu (7/19).

Selain itu, dia mengatakan aturan lisensi penambangan berubah, sehingga kebutuhan juga berubah. Menurutnya, ia memiliki hambatan sampai di masa depan ia akan terus berkoordinasi dengan direktur pantai dan pulau -pulau kecil dari Direktorat Jenderal Manajemen Maritim (DJPK).

“Kami akan mengelolanya lebih intensif ke Direktorat Umum DJPK,” katanya.

Dia juga membantah hasil penambangan pasir di Pulau Citlim yang diekspor ke tetangga Singapura. Menurutnya, produk pasir di Pulau Citlim dikirim ke Batam dan Karimun menggunakan Barge.

(ARP/DNA)