Berita Aklamasi Mardiono hingga Penolakan Rommy di Muktamar PPP yang Ricuh

by
Berita Aklamasi Mardiono hingga Penolakan Rommy di Muktamar PPP yang Ricuh


Jakarta, Pahami.id

Keputusan Partai Pembangunan Kongres X United (PPP) yang menentukan Muhammad Mardiono sebagai ketua publik terpilih masih ditolak oleh beberapa pihak.

Kongres yang diadakan di Ancol, Jakarta Tengah pada hari Sabtu (9/27) ditandai dalam kekacauan antara peserta konferensi. Ketua Dewan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy menolak klaim Mardiono sebagai ketua ketua yang dipilih untuk periode 2025-2030.


Menurutnya, Konferensi PPP ke -10 masih hingga Minggu (9/28) pada pukul 22:30 WIB dan belum menetapkan kursi umum.

“Tidak benar bahwa Mardiono dipilih, terutama dengan akreditasi,” kata Rommy dalam pernyataan formal pada hari Minggu (9/28) yang dikutip oleh antar.

Sementara itu, ketua sesi Kongres PPP Amir Uskara mengatakan penentuan Mardiono sebagai kandidat untuk Ketua Umum dipilih sesuai dengan aturan Asosiasi dan Seni Hukum (AD).

Pasal 11 menyatakan bahwa agenda pemilu partai atau konferensi partai harus dihadiri oleh kandidat untuk Ketua Umum. Menurut iklan/seni hanya plt. Ketua PPP Mardiono valid dan hadir langsung di situs.

Sementara itu, Mardiono mengatakan dia siap untuk melanjutkan tugas. Sejak awal, ia mengakui bahwa ia siap untuk keputusan konferensi yang memilih Ketua Umum baru.

“Sejak awal saya mengatakan jika saya diberi mandat kepada Bismillah sebaliknya, terima kasih Tuhan, pada dasarnya, saya siap untuk melakukan mandat, terima kasih banyak atas dukungan dari mayoritas muktamirin,” kata Mardiono dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu (9/27).

Berdasarkan jadwal, pemilihan umum Ketua Umum harus diadakan pada hari Minggu (28/9). Oleh karena itu, Mardiono dipilih dalam persidangan di sebuah konferensi pada hari Sabtu (9/27) atau sehari sebelum jadwal asli.

Mardiono sejak awal mengklaim telah melihat tanda -tanda bahwa akan ada keributan di konferensi. Menurutnya, berdasarkan iklan/seni partai, prosesnya dapat dipercepat jika situasinya dianggap sebagai keadaan darurat.

“Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11 Artikel Asosiasi dan Hukum, prosesnya dapat dipercepat dan kemudian kami menganggap ini sebagai penyelamatan dalam situasi yang sangat darurat,” katanya setelah acara tersebut.

(BAC)