Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai hilangnya bukti kasus korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 di perusahaan Maktour Travel.
Bahkan, KPK saat ini mengklaim telah menangkap pihak yang diduga menyebabkan hilangnya barang bukti.
Tentu siapa yang memerintahkan, siapa pun yang meminta pegawai MK Tour untuk menghilangkan jejak dokumen itu, kami sudah mendapatkannya, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).
Pada 14 Agustus 2025, KPK menemukan petunjuk hilangnya barang bukti tersebut saat penggeledahan agen perjalanan atau travel haji dan umrah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan pemberian sanksi pidana jika terdapat hambatan dalam penegakan hukum atau penghalangan keadilan dalam kasus korupsi haji ini. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).
Dalam aturan tersebut, terdapat ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan maksimal Rp. 600 juta.
Saat ini, penyidikan masih berjalan terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas hilangnya barang bukti tersebut.
Apakah ini kemudian masuk ke ranah hambatan penyidikan, itu tetap akan didalami, karena berkaitan juga dengan peran yang terlibat dalam pokok perkara, kata Budi.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dua tersangka dari tiga orang yang dilarang bepergian ke luar negeri.
Kedua tersangka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara satu orang lainnya, Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kesempatan berbeda, Plt Deputi Penindakan dan Penerapan KPK, Asep Guntur mengatakan, pihaknya akan membuka peluang penetapan tersangka lainnya.
Peluang menjajaki pihak lain akan dilakukan mengingat adanya diskresi tambahan kuota haji yang melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah.
Mudah-mudahan alat bukti bisa ditemukan, dalam proses penyidikan dan penuntutan, kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).
(fra/fam/fra)

