Berita 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah

by
Berita 43 Pulau di Indonesia Masih dalam Sengketa Wilayah


Jatinangor, Pahami.id

Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Perhatikan bahwa ada 43 pulau di Indonesia dalam perselisihan.

Sebanyak 21 dari mereka berada di wilayah Jawa Timur dan 22 lainnya di Kepulauan Riau.


“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini dicatat dalam perselisihan. Ada perselisihan di wilayah tersebut, ada sekitar 21 di Jawa Timur dan ada perselisihan antara wilayah di Riasa sekitar 22,” kata Wakil Menteri, (23/6).

Menurut Bima, pola perselisihan tidak jauh berbeda dari apa yang terjadi antara Aceh dan utara Sumatra (utara Sumatra) untuk sementara waktu. Kasus ini diselesaikan setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadi area administrasi ACEH berdasarkan dokumen perjanjian 1992 yang hanya ditemukan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pola perselisihan pulau sedikit mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan utara Sumatra untuk waktu yang lama satu pihak mencatat koordinat lain atau koordinat yang lebih baru atau penamaan tetapi kemudian memasukkan bukti sejarah, jadi itu sedikit mirip dengan pola yang relatif panjang dan bagi mereka yang belum selesai, itu diserahkan ke liputan provinsi,” katanya.

Bima juga mengatakan bahwa Kementerian Urusan Utama akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/NTE untuk melakukan pemetaan regional. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah atau pulau Indonesia dilepaskan sesuai dengan prosedur hukum.

“Tentu saja rekaman kepemilikan, semua dimiliki oleh lembaga pemerintah dalam hal ini dari undang -undang ATR/BPN. Yang berlaku untuk Indonesia,” katanya.

Bima juga menjelaskan bahwa ada undang -undang yang mengendalikan sewa tanah atau pulau di Indonesia. Salah satu suara dalam hukum kata, tidak ada pulau di Indonesia yang dikendalikan 100 persen.

“Tidak ada pulau di republik ini yang dapat dikuasai, dimiliki oleh seseorang atau individu dalam 100 persen, tidak ada undang -undang yang mengendalikan penampilan kepemilikan seperti apa,” katanya.

“Kepemilikan pulau itu mungkin 70 persen, tetapi sisanya harus dimiliki oleh pemerintah, sehingga tidak mungkin 100 persen dari peraturan, dalam undang -undang tersebut,” tambah Politisi Pan.

(Kid/CSR/KID)