Jakarta, Pahami.id —
Sebanyak 40 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) mulai menjalani penilaian profil atau penilaian profilhari ini, Rabu (28/8). Kegiatan ini dilaksanakan di Pusat Pengembangan Kompetensi Peralatan Umum Negara (PPKASN) Kementerian Sekretaris Negara, Jalan Gaharu I No. 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Puluhan orang tersebut sebelumnya dinyatakan lulus tes tertulis dan telah mengikuti agenda penyampaian ketentuan teknis dan detail pelaksanaan penilaian profil 23 Agustus lalu.
“Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu penilaian profil yang dilaksanakan pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024,” seperti dilansir dalam surat pengumuman bernomor: 47/PANSEL-KPK/08 /2024 ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pensel) Muhammad Yusuf Ateh.
Dalam pengumuman tersebut diikuti oleh peserta yang tidak hadir penilaian profil dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya. Adapun keputusannya penilaian profil akan diumumkan pada 10 September 2024 melalui website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan KPK.
Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat, lanjutnya.
40 Pimpinan KPK berikut rencananya akan mengikuti tahapan tersebut penilaian profil:
1.Ahmad Zubair
2. Agung Setya Imam Effendi
3. Agus Joko Pramono
4. Ahmad Alamsyah Saragih
5. Albertus Usada
6. Andi Herman
7. Andi Pangerang Moenta
8. Kakak Herli Saputra
9. Didik Agung Widjanarko
10. Djoko Poerwanto
11. Erdianto
12. Fitroh Rohcahyanto
13. Giri Suprapdiono
14. Gunarwanto
15.Harley Siregar
16.I Nyoman Wara
17. Ibnu Basuki Widodo
18.Ida Budhiati
19.Imron Rosyadi Hamid
20. Juara Budi Sapto Pribowo
21 Johannis Tanak
22Michael Rolandi Cesnanta Brata
23 Minaoer Rahman
24Muhammad Yusuf
25 Nurul Ghufron (Petahana)
26 Nuryanto
27 Jasa Nainggolan
28 Poengky Indarti
29R Benny Riyanto
30 RZ Panca Putra S.
31 Rakhmad Setyadi
32 Rios Rahmanto
33. Buatan Mahendrajaya
34 Setyo Budiyanto
35 Subagio
36 Sudirman Said
37 Sugeng Purnomo
38 Vera Diyanty
39 Wawan Wardiana
40 Yanuar Nugroho
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan 40 persen atau 16 pimpinan KPK yang lolos pemilu tertulis berlatar belakang aparat penegak hukum (APH), aktif dan pensiun.
Peneliti ICW Diky Anandya menduga Panitia Seleksi (Pansel) bias terhadap calon yang berlatar belakang penegak hukum.
Hal ini tentu menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap independensi Pansel dalam menjalankan tugasnya. Potensi pilih kasih yang berlebihan terhadap aparat penegak hukum ditengarai terjadi pada proses pemilu kali ini, kata Diky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/ 8). ).
Singkatnya, Pansel seolah-olah mempercayai ‘mitos’ yang sebenarnya keliru mengenai perlunya aparat penegak hukum mengisi struktur Pimpinan KPK, lanjutnya.
Keenam belas pimpinan KPK yang dimaksud adalah Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng); Irjen Pendidikan Widjanarko (Deputi Korsup KPK); Komisaris Jenderal RZ Panca Putra (Sekretaris Utama Lemhanas); Komjen Setyo Budiyanto (Kepala Kementerian Pertanian); Irjen (Purn) Sang Made Mahendra Jaya; Brigjen Rakhmad Setyadi (Staf Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi); Komisaris Jenderal Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN); dan mantan Kepala Divisi Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.
Lalu empat orang jaksa yakni Andi Herman, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, dan Sugeng Purnomo.
Sedangkan jurinya adalah Albertus Usada, Ibnu Basuki Widodo, Minanoer Rachman dan Rios Rahmanto.
(ryn/tidak)