Jakarta, Pahami.id –
Tiga terdakwa dalam kasus ini menembak yang membunuh bos sewa, Ilyas Abdul Rahman juga diminta untuk dipecat Ditemukan dan membayar pembayaran RP.
Dalam klaimnya, militer Oditur Gori Rambe mengatakan Kepala Kepala Bambang (KLK) Bambang Aphi Atmojo dan Serlbar Adli melakukan pembunuhan yang direncanakan kepada Ilyas.
Selain itu, keduanya bersama -sama dengan Rafsin, juga terbukti menggelapkan mobil korban. Tiga tindakan dianggap telah memfitnah reputasi dan melanggar aturan.
“Kejahatan tambahan, ditembakkan dari CQ CQ Militer Dinas CQ,” kata Gori dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta pada hari Senin (10/3).
Selain klaim pemecatan dan hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diharuskan membayar restoran dengan total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, Ilyas dan Ramli.
Rinciannya adalah Bambang yang memberi keluarga Llyas Abdul Rahman di akhir jumlah Rp209.633.500 dan kepada Brother Ramli Rp146.354.200.
Kemudian Akbar memberi keluarga Llyas Abdul Rahman dengan total Rp147.133.500 dan kepada Brother Ramli Rp73.177.100.
Sementara itu, Rafsin memberi keluarga Llyas Abdul Rahman dalam total Rp147.133.500 dan kepada Brother Ramli Rp73.177.100.
Sebelumnya, KLK Bambang Aphi Atmojo dan Akbar Adli didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam pembunuhan bos penyewaan mobil Ilyas Abdul Rahman. Tentara Oditur mengatakan Bambang dan Akbar telah terbukti telah melakukan pembunuhan yang direncanakan untuk Ilyas. Mereka juga dikatakan telah menunjukkan mobil korban.
Bagi Rafsin Hermawan, oditur militer menuntut hukuman penjara empat tahun karena dianggap hanya melakukan penahanan.
(TFQ/TSA)