Berita 29 Hakim Terjerat Korupsi 2011-2024, ICW Desak MA Berbenah Total

by


Jakarta, Pahami.id

Tonton Korupsi Indonesia (ICW) mendesak peningkatan komprehensif di Pengadilan Internal Mahkamah Agung (MA) setelah Kantor Kejaksaan Agung (lalu) meluncurkan kasus korupsi yang diduga dan kepuasan manajemen kasus di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).

Kasus ini ditambahkan ke daftar alat pengadilan yang terlibat dalam pelanggaran pidana.

“Perlu ada peningkatan komprehensif dalam manajemen internal Mahkamah Agung. Penentuan tersangka korupsi menunjukkan bahaya mafia peradilan.


Berdasarkan pemantauan ICW dari 2011 hingga 2024, ada 29 hakim yang disebut sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima korupsi untuk mengendalikan hasilnya. Nilai korupsi mencapai Rp107.999.281.345.

EGI meminta Mahkamah Agung untuk melihat peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas. Mahkamah Agung diminta untuk memetakan potensi korupsi di lembaga -lembaga pengadilan bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY), Komisi Korupsi (KPK), dan unsur -unsur masyarakat sipil.

“Mekanisme pemantauan untuk kinerja hakim dan kebutuhan penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang untuk potensi korupsi,” katanya.

Menurutnya, kasus yang baru -baru ini terdegradasi menggambarkan oligarki proses penegakan hukum. Industri minyak kelapa sawit di Indonesia dikendalikan oleh beberapa orang dan dalam bentuk oligopoli, termasuk minyak kelapa sawit untuk minyak goreng.

Beberapa dari mereka adalah musim Grup MAS, Grup Wilmar, dan permata Grup Hijau yang tersandung ke dalam kasus -kasus yang dikatakan korup dalam penyediaan fasilitas ekspor untuk minyak kelapa sawit.

“Oligarki menggunakan tata kelola industri minyak kelapa sawit dengan perburuan (persewaan). Praktik ini dilakukan untuk mendapatkan kebijakan atau undang -undang yang menguntungkan industri mereka, misalnya mereka dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah yang terkait dengan ekspor CPO,” kata EGI.

Korporasi Hebat juga disebut Mudah untuk mendapatkan kekebalan dari perbudakan hukum kepada hakim dalam kasus korupsi.

EGI menilai bahwa acara tersebut adalah hasil dari logika peninggalan pemerintah ke oligarki kelapa sawit yang sering dimanjakan melalui berbagai insentif, subsidi, dan fasilitas lisensi.

“Pemerintah perlu meningkatkan tata kelola industri minyak kelapa sawit dari hulu. Ini dapat dimulai dengan moratorium untuk memberikan izin dan perluasan peternakan kelapa sawit untuk memberantas korupsi minyak kelapa sawit,” katanya.

EGI melihat bahwa harus ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjatuhkan perusahaan dalam kasus -kasus korupsi. Wana mengatakan bahwa penemuan ICW menunjukkan individu dengan latar belakang pribadi dalam korupsi.

Keputusan tren keputusan ICW 2023 menunjukkan 252 pengusaha atau pengusaha swasta yang menjalani kasus korupsi.

Selain itu, dari 898 terdakwa, pengadilan distrik menuduh tiga perusahaan. Di tingkat pengadilan tinggi, ada 6 perusahaan yang dicoba.

Menurut EGI, pemberantasan korupsi di Indonesia sulit untuk menjatuhkan korporasi sebagai subjek hukum. Penegakan Hukum -untuk menggunakan pendekatan pertanggungjawaban perwakilan untuk mengumpulkan akuntabilitas pidana perusahaan.

“Faktanya, pendekatan ini disediakan oleh Pasal 20 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata EGI.

Prosedur Teknologi Teknis untuk Sertifikat Kursus Perusahaan Baru yang disediakan oleh Pengadilan Peraturan Pengadilan Nomor 13 tahun 2016 tentang prosedur untuk menangani tindakan kriminal oleh perusahaan. Dalam kasus korupsi, EMA masih jarang digunakan oleh penegakan hukum.

“Di sisi lain, undang -undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum prosedur pidana tidak termasuk ketentuan progresif dan komprehensif untuk kejahatan perusahaan,” katanya.

Dalam kasus korupsi dan / atau kepuasan di balik pembukaan onslag tiga terdakwa untuk ekspor CPO, empat hakim, seorang pegawai, dua pengacara dan satu sektor swasta dinobatkan sebagai tersangka.

Mereka adalah panel pengadilan korupsi (pengadilan korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) yang mengadili tiga kasus perusahaan (PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season MAS Group) yaitu Djuyamto, Syariat Baharudin dan Ali Muharom.

Kemudian mantan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Muhammad Arif Nuryanta; Pengadilan Pengadilan Sipil Jakarta Jakarta Revelation Gunawan; Serta pengacara perusahaan ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses oleh hukum.

Baru -baru ini, Kantor Jaksa Agung Ziarah telah secara resmi menangkap kepala Jaminan Sosial dan Lisensi Grup Wilmar Muhammad Syafei.

(FRA/RYN/FRA)