Jakarta, Pahami.id —
Putra dari mantan Bupati Cirebon, Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.
Ramadhani menegaskan, dirinya masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD) saat pembunuhan terjadi.
“Saya lahir tahun 2004, tanggal 15 Oktober. Dan kejadiannya tahun 2016. Artinya waktu itu umur saya masih sekitar 11 tahun, saya masih kelas lima SD,” kata Ramadhani dalam siaran tersebut. CNNTV IndonesiaSelasa (28/5).
Jadi kalau dibilang saya terlibat kasus ini, sangat-sangat tidak mungkin, lanjutnya.
Sementara itu, kakak sulung Ramadhani, Satria Robi Saputra, menilai tudingan tersebut menjadi sasaran karena nama adiknya sama dengan salah satu tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
“Ini awalnya, kan? cocok untuk netizen tentang nama. “Terlibat dengan tiga DPO, satu bernama Pegi, satu Dani, dan satu lagi saya lupa nama,” kata Satria.
Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik. Delapan orang diadili dan dijatuhi hukuman.
Lalu, baru-baru ini polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah delapan tahun buron. Dia diyakini sebagai salah satu pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, Pegi terancam hukuman mati. Kebijakan tersebut berlaku berlapis bagi Pegi, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut. Kartini, ibu Pegi, juga menilai polisi salah melakukan penangkapan. Menurut Kartini, saat kejadian, Pegi sedang berada di Bandung.
(lna/fra)