Yogyakarta, Pahami.id —
Hari Sukaca dan Gerardus Agung Sefrian, dua narapidana kasus tersebut politik uang terkait Pilkada Sleman 2024 yang melarikan diri saat hendak dieksekusi, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejaksaan Negeri Sleman), Selasa (14/1).
Dengan demikian, total lima narapidana kasus politik uang terkait Pilkada Sleman yang melarikan diri kini telah dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B atau Lapas Cebongan Sleman.
Sebelumnya, ada tiga narapidana lainnya yakni Suyatman, Sutriyono, dan Poniman yang terlebih dahulu menyerahkan diri dan divonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
“Sudah selesai, (Hari dan Gerardus) sudah kami eksekusi di Lapas Kelas IIB Sleman Cebongan,” kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto saat dihubungi, Selasa (14/1).
Menurut Agung, kedua narapidana tersebut melarikan diri ke pedesaan sebelum menyerahkan diri ke Kejaksaan Sleman hari ini.
Namun setelah kami mohon agar dia menyerahkan diri, pihak-pihak yang terlibat akhirnya melaksanakan imbauan tersebut, kata Agung.
Agung juga mengatakan, sikap tidak kooperatif kelima narapidana tersebut saat akan dieksekusi oleh jaksa penuntut umum tidak akan mempengaruhi putusan atau lamanya hukuman yang dijatuhkan dan kelima narapidana tersebut akan menjalani hukuman.
“Tidak ada hubungannya dengan berat ringannya hukuman, tapi itu penilaian tersendiri dari pihak Lapas, yang pasti tugas jaksa sebagai eksekutor sudah dilaksanakan sepenuhnya,” pungkas Agung.
Sebelumnya, lima narapidana kasus politik uang terkait Pilkada Kabupaten Sleman 2024 dikabarkan kabur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan hukuman masing-masing.
Kelimanya tidak berada di kediaman masing-masing saat kejaksaan akan melakukan upaya eksekusi. Kelima terdakwa awalnya divonis 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta oleh majelis hakim PN Sleman dengan masa percobaan 1 tahun.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan dikabulkan majelis hakim PT Yogyakarta pada Senin (6/1). Alhasil, kelimanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya merupakan warga Minggir, Sleman, DIY.
Pada Desember tahun lalu, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman dalam kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, pada Pilpres Sleman 2024.
(kum/DAL)