Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Buka Draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke Publik

oleh
Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Buka Draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke Publik

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah agar membuka draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada masyarakat luas.

Tuntutan Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR RI dan pemerintah membuka draf serta DIM RUU Perampasan Aset agar masyarakat dapat mengawasi proses pembahasannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin transparansi sekaligus memastikan masyarakat dapat terlibat secara bermakna dalam proses pembahasan.

Selain itu, koalisi tersebut terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia (TII).

Aktivis ICW Wana Alamsyah menyampaikan tuntutan tersebut saat bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sumi Daco menerima massa yang dipimpin oleh Koordinator AMPB Supriyono alias Botok dalam pertemuan tersebut.

Wana Alamsyah menyatakan kepada wartawan pada hari Kamis (27/8), “Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI, untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna.”

Minimnya transparansi dalam pembahasan RUU tersebut dapat menimbulkan persoalan di belakang hari. Wana menilai bahwa tanpa keterbukaan, klausul yang berpotensi melemahkan upaya pemulihan aset hasil kejahatan atau justru menguntungkan kelompok tertentu dapat luput dari pengawasan masyarakat.

Dorongan Penguatan Perampasan Kekayaan yang Tidak Wajar

Koalisi mendorong DPR memperkuat ketentuan illicit enrichment agar negara dapat merampas kekayaan pejabat publik yang tidak wajar. Ketentuan tersebut dinilai diperlukan agar kekayaan pejabat publik yang tidak sebanding dengan penghasilan resminya dan tidak mampu dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat menjadi objek perampasan oleh negara.

Wana menegaskan, “Perampasan tersebut juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim.”

Kejelasan Hukum Acara Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan

Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR memperjelas ruang lingkup serta hukum acara perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Pengaturan NCB harus disusun secara tegas agar mekanisme tersebut dapat menjangkau aset yang tidak berhasil dieksekusi maupun aset yang tidak diketahui pemiliknya.

Wana mengatakan, “DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya.”

Ia juga menambahkan, “Hal ini untuk memastikan agar aset rampasan tidak tercecer di antara banyak institusi tanpa pengawasan lintas lembaga dan tanpa akuntabilitas kepada publik.”

Sorotan Tiga Kemunduran Substansi dalam Draf RUU Perampasan Aset

Koalisi mengidentifikasi tiga persoalan yang dinilai sebagai kemunduran substansi dalam draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026, jika dibandingkan dengan draf yang sebelumnya disusun pemerintah pada tahun 2023.

Pertama, koalisi menduga terdapat penghapusan norma illicit enrichment. Wana membeberkan, “Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap oleh penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan LHKPN.”

Kedua, koalisi menilai terdapat indikasi penyempitan ruang lingkup NCB. Wana berujar, “Masalahnya, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana.”

Ketiga, koalisi menyoroti ketidakjelasan kelembagaan yang akan bertanggung jawab mengelola aset hasil perampasan. Wana mengungkapkan, “Pasal ini menjadi inkonsisten jika dibandingkan dengan Pasal 50 dan Pasal 53, yang memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung untuk mengelola dan menyampaikan laporan berkala atas aset yang berada di bawah penguasaannya.”

Koalisi mengingatkan bahwa ketidakjelasan mengenai entitas Lembaga Pengelola Aset dapat memicu sengketa kewenangan dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung. Wana memungkas, “DPR juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan terhadap lembaga pengelolaan aset tindak pidana agar publik dapat mengawasi akuntabilitas dan transparansi kinerja lembaga tersebut.”