Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah agar membuka draf serta Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang atau RUU Perampasan Aset kepada publik guna menghindari informasi yang simpang siur.
Daftar Isi
Desakan Transparansi Draf RUU Perampasan Aset
Koalisi ini beranggotakan Indonesia Corruption Watch, Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, serta Transparency International Indonesia.
Selain itu, keterbukaan dokumen ini menjadi langkah awal menerapkan pembahasan undang-undang dengan partisipasi publik yang bermakna.
Wana Alamsyah dari ICW menyampaikan tuntutan tersebut melalui keterangan pers pada hari Kamis (27/8).
“Koalisi Masyarakat Sipil menuntut DPR dan Pemerintah untuk segera membuka draf dan DIM RUU Perampasan Aset ke publik melalui kanal publikasi resmi DPR RI untuk menghindari informasi simpang siur dan sebagai langkah awal menerapkan pembahasan UU dengan partisipasi publik bermakna,” ujar Wana Alamsyah dari ICW melalui keterangan persnya, Kamis (27/8).
Selain menuntut transparansi, koalisi juga mengingatkan bahwa absennya keterbukaan berpotensi memunculkan klausul yang melemahkan pemulihan aset kejahatan serta memberi keuntungan bagi kelompok tertentu.
Tuntutan Penguatan Aturan dalam RUU
Koalisi mendesak DPR untuk memperkuat ketentuan perampasan kekayaan tak wajar atau illicit enrichment agar negara dapat menyita aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya.
Aturan tersebut harus memiliki subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal agar tidak sekadar diserahkan pada tafsir hakim.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta DPR mempertegas ruang lingkup hukum acara perampasan tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB).
Langkah ini bertujuan agar RUU Perampasan Aset mampu menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset yang tidak bertuan.
“DPR wajib merancang kelembagaan pengelola aset yang akuntabel dengan satu penanggung jawab yang jelas bentuk dan pertanggungjawabannya,” tutur Wana.
“Hal ini untuk memastikan agar aset rampasan tidak tercecer di antara banyak institusi tanpa pengawasan lintas lembaga dan tanpa akuntabilitas kepada publik,” lanjutnya.
Tiga Poin Kemunduran Substansi RUU
Koalisi mengidentifikasi setidaknya tiga kemunduran substansi dari draf versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 jika dibandingkan dengan draf dari pemerintah.
Pertama, DPR diduga menghapus norma peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
Ketentuan ini mulanya dimuat pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023, namun diduga dihilangkan dari draf versi DPR.
Kedua, DPR diduga mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau NCB sehingga praktiknya hanya bisa dipakai ketika pelaku sudah diketahui tetapi tidak bisa dipidana.
Ketiga, draf versi DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Ketidakjelasan entitas Lembaga Pengelola Aset berpotensi memicu sengketa kewenangan dengan Badan Pengelola Aset Kejaksaan Agung di masa mendatang.
Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset melalui perjalanan panjang sejak inisiasi PPATK pada 2008 dan masuk dalam janji Nawa Cita Jokowi-Jusuf Kalla pada 2014.
Pemerintah baru menyerahkan Surpres beserta naskah akademik dan draf resmi ke DPR pada Mei 2023, tetapi DPR periode 2019-2024 tidak membahasnya hingga masa jabatan berakhir pada September 2024.
Satu tahun berselang, DPR mengambil alih RUU ini menjadi inisiatif dewan sehingga penyusunan naskah harus dimulai dari awal.
Pada Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR ingin segera merampungkan aturan ini dan mengesahkannya paling lambat pada Desember 2026.
Meskipun DPR mengklaim telah menyerap aspirasi melalui 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja, draf pembahasan tersebut tetap belum dibuka ke publik.
“Langkah ini patut diduga merupakan upaya untuk mengulur waktu pembahasan dan pengesahan, serta menjadikan pembahasannya terisolasi dari publik dan pemerintah sendiri sebagai pihak-pihak yang seharusnya menjadi tandem DPR dalam melakukan penyusunan dan pembahasan naskah RUU,” terang Wana.
“Sehingga RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan Pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu,” lanjutnya.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2908168/original/017094800_1568191020-1.jpg)






:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kondisi-tiga-anggota-Polres-Lampung-Utara-yang-ditembak.jpg)