Site icon Pahami

Berita Wasekjen PBNU Tegaskan Surat Pencopotan Gus Yahya Sah: Tapi Disabotase

Berita Wasekjen PBNU Tegaskan Surat Pencopotan Gus Yahya Sah: Tapi Disabotase


Jakarta, Pahami.id

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ulama Nahdlatul (Nyonya) Nur Hidayat mengatakan surat pemecatan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) Dari jabatan resmi kursi umum hanya ada kendala teknis yaitu masalah pembubuhan stempel. Dia diduga melakukan sabotase dalam penyusunan surat pemecatan.

Nur Hidayat menjelaskan, dua rekening miliknya, yakni rekening Sekjen PBNU dan rekening pribadi Nur Hidayat, seharusnya berwenang membubuhkan stempel. Namun, saat itu kedua akun tersebut belum bisa membubuhkan stempel.

Berdasarkan kondisi tersebut, dapat disimpulkan adanya tindakan sabotase dari Tim Project Management (PMO) PBNU terhadap kedua akun tersebut, kata Nur Hidayat dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, mengutip Detikcom Kamis (27/11).


Nur Hididate mengatakan, stempel tersebut tidak bisa digunakan pada Selasa (25/11), pukul 21.22 Wib, saat staf Syuriyah Hairun Nufus diberi amanah untuk menempelkan stempel pada surat edaran bernomor 4785/pb.02/a.ii.10.01/99/1025 tentang pemberhentian Gus yahya.

Meski berstatus super admin, ternyata hak tautan stempelnya sudah dihilangkan, kata Nur Hidayat.

Nur Hidayat kemudian membenarkannya kepada tim Peruri. Setelah dilakukan verifikasi, rekening Sekjen PBNU dan rekening pribadi Nur Hidayat masih terdaftar sebagai kewenangan pembubuhan stempel.

Tapi faktanya sejak beberapa hari sebelumnya, saya dan rekening umum Sekretariat PBNU belum bisa membubuhkan stempel, ”ujarnya.

Segera setelah itu, selama proses pembubuhan stempel, layar pratinjau surat tersebut menjadi kode naskah. Hal ini membuat surat itu tidak terbaca.

Kejadian ini terjadi dengan cepat dan baru disadari beberapa menit kemudian, sehingga kerusakan tampilan preview berlanjut hingga Rabu (26/11) pagi dan sepanjang malam hingga pagi itu, staf tim digital Digdaya PMO yang kami hubungi tidak memberikan respon sama sekali, ujarnya.

Nur Hididate baru melihat tampilan kembali normal keesokan harinya pada pukul 08.56 WIB. Penampilan normal kembali setelah semua upaya dilakukan.

Layar pratinjau surat nomor 4785 pada menit 08.56 inilah yang kemudian diedarkan dan ditolak keabsahannya pada surat nomor 4786, katanya.

Senada, Ketua PBNU Syuriyah Sarmidi Husna menegaskan, surat pemberhentian Gus Yahya sudah benar dan sah. Dia mengatakan, ada alasan khusus mengapa surat keputusan itu tidak diberi stempel.

Hal pertama yang perlu kita klarifikasi adalah surat edaran PBNU nomor 4785/pb.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Presiden Aam PBNU Kh Afifuddin Muhajir dan Sekretaris Kh Ahmad Tajul Mafakhir.

Sarmidi mengatakan, surat keputusan tersebut tidak bermaterai karena ada kendala teknis, sehingga yang dibagikan ke masyarakat adalah surat yang masih ada tulisan ‘draft’ di dalamnya.

“Hanya kendala teknisnya, nanti akan dijelaskan Mas Nur Hidayat, surat-surat itu tidak bisa dicap secara digital. Makanya, surat-surat yang dibagikan adalah yang masih ada tulisan ‘draft’ di dalamnya. Padahal, surat-surat itu benar dan sah,” tegasnya.

Gus Yahya sebelumnya menyatakan, surat keputusan rapat harian Suriah yang memutuskan tak lagi berstatus ketua umum adalah tidak sah. Gus Yahya menyebut surat keputusan tersebut tidak memenuhi standar kepengurusan PBNU. Menurutnya, harus ada tanda tangan dari unsur Suriah dan Tanfidziyah.

“Nah, kenapa tidak sah? Pertama, karena surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi NU yang telah diatur dalam seperangkat aturan di NU, yaitu surat edaran tersebut tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.

Gus Yahya mengatakan, surat keputusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar dokumen resmi. Ia mengatakan, nomor surat itu juga belum diketahui.

Makanya surat edaran itu juga tidak bisa mendapat persetujuan dari sistem digital kita, sehingga kalaupun drafnya sudah dibuat, tidak bisa mendapat stempel digital dan kalau dicek link di bawah surat, ternyata nomor surat yang tertera di sana juga tidak diketahui, ujarnya.

Jadi surat itu tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak bisa dijadikan dokumen resmi, ujarnya.

Pak DIY buka suara

Sementara itu, Pengurus Daerah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY menilai Gus Yahya masih berstatus sah sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Pwnu DIY Ahmad Zuhdi Mudhlor mengatakan, surat edaran terbaru PBNU itu dicap dengan tanda tangan elektronik Wakil Presiden Aam Afifuddin Muhajir dan Sekda Ahmad Tajul Mafakhir atau Gus Tajul,

“Ada yang bilang surat itu tidak resmi karena tidak ada stempelnya lagi,” kata Ahmad saat dihubungi, Kamis (27/11).

Oleh karena itu, Pwnu DIY sejauh ini masih menganggap Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU yang sah sesuai keputusan Muktamar NU ke-34. Begitu pula Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pbnu.

“Karena kita masih berpedoman pada hasil Kongres bahwa Rais Aam tetap Kyai Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Yahya,” ujarnya.

Ia mengatakan, baik Ketua Umum maupun Rais AAM PBNU tidak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali melalui konferensi.

Ahmad menegaskan, Presiden AAM mempunyai kewenangan untuk mengubah arah keputusan Kongres, namun tidak dengan mengubah posisi ketua umum.

“(Kewenangan Rais Aam) namanya hak veto. Misalnya ada yang bilang (menolak Gus Yahya) itu hak veto dari Rais Aam ya, yang namanya veto itu menghalangi keputusan rapat, maksudnya keputusan rapat itu kalau dihalangi maka tidak disetujui,

“Tapi pemegang veto seperti Amerika (di PBB) tidak bisa menggantikan Sekjen PBB kan? Kalau keputusan PBB bisa diblok, bisa dibatalkan kan, tapi bukan berarti Amerika bisa menggantikan Sekjen PBB meski punya hak veto,” ujarnya.

Menyusul Pwnu DKI Jakarta dan Jawa Tengah, Ahmad mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap dalam bentuk surat yang intinya mendorong terjadinya perdebatan antara Ketua Umum PBNU dan Ketua Umum saat ini.

Surat Nomor 251/pw.01/A.II.07.03/15/11/2025 Ditandatangani Rais Syuriyah Kh Masduki, Sekretaris Syuriyah H Mukhtar Salim, Ketua Tanfidziyah H Ahmad

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(kum/tim/dal)



Exit mobile version