Site icon Pahami

Berita Warga Jadi Korban Pungli di Samsat Bekasi, Propam Turun Tangan


Jakarta, Pahami.id

Seorang warga mengaku nyaris menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota polisi saat memproses entri pajak kendaraan Samsat digunakanSaya.

Pengakuan pria tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial. Polda Metro Jaya pun turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut.


Dalam video viral tersebut, pria tersebut mengaku ditawari pembayaran sebesar Rp 550 ribu agar urusan pajak kendaraannya cepat selesai.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, anggota yang diduga melakukan pungli sudah diperiksa Divisi Propam.

“Saat ini yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses Penawaran Propam, sehingga akan ditindaklanjuti. (Tersangka) Aipda P,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/9).

Ade Ary juga menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan proporsional. Komitmen Kapolda Metro Jaya kepada tim audit internal yaitu Propam akan memproses kasus tersebut sesuai fakta dan SOP yang digunakan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam video yang viral, seorang pria mengaku ditawari petugas polisi di loket Samsat untuk mempercepat pengurusan surat pajak kendaraan dengan imbalan sejumlah uang.

Hari ini saya ke samsat bekasi, saya mau ganti nama dan bayar pajak. Anda sudah selesai mengatur seluruh langkah pembuatan BPKB. Ketika saya sampai di konter, saya memberinya semua file,” kata pria itu dalam video viral tersebut.

Polisi yang ada di dalam langsung bilang ke saya, ‘Pak, kalau mau cepat saya bantu, tapi Rp 550 ribu, kalau mau tiga hari’. Aku bilang, ‘oh tidak perlu, aku sudah terbiasa sendirian, kenapa aku tidak butuh bantuan’“tambahnya.

Di satu sisi, Ade Ary juga meminta masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya pungutan liar yang dilakukan anggota untuk segera melaporkannya.

“Bisa lapor ke Polda Metro Jaya, jalurnya di SPKT kalau ada dugaan tindak pidana, lalu di Propam kalau ada dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan dan akan ditindak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.

(dis/anak)



Exit mobile version