Jakarta, Pahami.id —
Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terbaru yang menyatakan bahwa Amerika Serikat hanya akan mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.
“Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah AS adalah hanya ada dua gender, laki-laki dan perempuan,” kata Trump dalam pidato pelantikannya sebagai Presiden AS, Senin (20/1).