Site icon Pahami

Berita Sekarang Seakan Disebar Hak Angket Tak Cocok buat Pemilu


Yogyakarta, Pahami.id

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD tersebut hak investigasi Hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah, bukan keputusannya Pemilu 2024.

Namun, sebagai ahli hukum, Mahfud menilai hak penyidikan tetap bisa digunakan untuk memeriksa kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan pemilu, jenis penggunaan anggaran, kewenangan dan lain sebagainya.

Mahfud melanjutkan, hak penyidikan merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi.


“Untuk Ketua KPU dan Bawaslu bukan bisa diselidiki, yang bisa diselidiki oleh pemerintah. Kalau kaitannya dengan pemilu tidak apa-apa, kebijakannya terkait dengan pemilu, tapi itu yang dikaji. tetap pemerintah,” kata Mahfud di Sleman, DIY, Minggu (25/2) pagi.

“Jadi sekarang ini seolah-olah sedang disebarkan juru bicara yang mengatakan bahwa kuesioner tersebut tidak layak untuk pemilu. Siapa pun yang mengatakan tidak cocok, itu bukan pemilu, tapi kebijakan berdasarkan otoritas tertentu,” lanjutnya. mantan. ketua Mahkamah Konstitusi.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Hak untuk melakukan penyelidikan yang diusulkan bergantung pada yurisdiksi. Hak penyidikan merupakan hak yang dimiliki oleh partai politik, khususnya anggota DPR. Mahfud kembali menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan dan keterlibatan dalam pengajuan kuesioner tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI ini juga menegaskan, selain lembaga pemilu, putusan lembaga pengadilan seperti Mahkamah Konstitusi juga tidak bisa menjadi objek hak penyidikan tersebut.

Hak penyidikan tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalan tersendiri, tutupnya.

Isu hak penyidikan bermula setelah dilontarkan calon presiden Ganjar Pranowo. Calon presiden Anies Baswedan menyambut baik hal tersebut. Tiga partai pendukung Anies-Cak Imin yakni NasDem, PKS, dan PKB bahkan sudah menyatakan setuju dengan usulan Ganjar.

Tujuan diajukannya hak angket adalah untuk mengatasi dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Meski begitu, partai politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak memberikan hak penyidikan. Kepastian itu disampaikan melalui Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto yang menegaskan koalisinya akan menolak penggunaan hak penyidikan untuk mengusut dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Koalisi Prabowo-Gibran di parlemen meliputi Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PAN.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengeluarkan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 tidak diperlukan.

Sementara itu, mantan Sekjen PKB Lukman Edy menilai penggunaan hak penyidikan DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 tidak ada gunanya.

Kata dia, hak penyidikan di DPR tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu dan Pilpres 2024, sehingga sia-sia jika terus dilanjutkan.

“Tuntutan atau tekanan terhadap hak penyidikan di DPR yang ada saat ini adalah pekerjaan sia-sia. Kontraproduktif, karena tidak ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemilu, tidak bisa mengubah hasil pemilu, juga tidak bisa mengubah. hasil Bawaslu,” dikutip momen .com, Sabtu (24/2).

(kum/wis)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version