Site icon Pahami

Berita PTUN Tunda Putusan Gugatan Penetapan Prabowo-Gibran hingga 24 Oktober


Jakarta, Pahami.id

Sidang pembacaan putusan terkait petisi PDI Perjuangan (PDIP) yang mempertanyakan penetapan hasil pemilu presiden dan legislatif Pemilu 2024 dengan terdakwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming ditunda selama dua minggu hingga 24 Oktober.

Penundaan tersebut karena tidak adanya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Putusan tersebut ditunda hingga tanggal 24 Oktober karena Ketua DPR sedang sakit,” kata Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).


Putusan sidang perkara bernomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT perlu dibacakan secara elektronik melalui e-court hari ini. Persidangan perkara ini telah berlangsung selama empat bulan lebih dengan sidang pertama pada Kamis, 30 Mei 2024.


Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta tidak menampilkan susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Penggugat dalam perkara ini adalah PDI Perjuangan (PDIP) yang diwakili Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Sedangkan tergugatnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Beberapa bukti dokumenter atau tertulis dan saksi diperiksa.

Sebelumnya, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan menggugat ke KPU pada Selasa, 2 April 2024.

PDIP meminta hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU untuk tidak mengeluarkan atau melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Putusan KPU 360/2024 sampai perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan putusan KPU batal demi hukum. Selain itu, majelis hakim juga diminta memerintahkan KPU membatalkan Putusan KPU 360/2024.

Memerintahkan terdakwa melakukan tindakan untuk mencopot dan memberhentikan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU. Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi petisi PDIP.

(tim/DAL)


Exit mobile version