Site icon Pahami

Berita Pria di Bekasi Jadi Tersangka Buntut Lempar Anak ke Genangan Banjir


Jakarta, Pahami.id

Seorang pria dengan TA awal di Cibitung, sebuah distrik UpacaraJadi tersangka adalah melemparkan anak kandung ke dalam banjir di genangan air di depan rumah.

Tindakan FY direkam oleh CCTV dan kamera virus di media sosial. Dalam video itu, insiden itu dimulai ketika beberapa anak bermain di jalan yang banjir.


Segera, pelaku meninggalkan rumah memegang putranya. Kemudian, tanpa lagi, pelaku melempar dan membanting anak -anak mereka ke dalam banjir.

Kasus ini dilaporkan oleh istrinya ke polisi pada hari Rabu (29/1). Laporan itu segera diselidiki oleh polisi dan pelaku berhasil dijamin pada hari Minggu (9/2) di pagi hari.

“Melempar bayi adalah ayah kandungnya, jadi ibu kandungnya telah membuat laporan, telah dijamin,” kata Komisaris Polisi Metro Kasat Reskas Oncoseno Grandiarso Sahiar ketika dihubungi pada hari Selasa (11/2).

Akibatnya, seorang bocah lelaki berusia 5 tahun menderita luka di tangan dan rasa sakit di tulang belakang.

Setelah serangkaian ujian, TA dinobatkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia didakwa berdasarkan Pasal 76 dari nomor 35 tahun 2014 atas perlindungan anak -anak.

Dari hasil pemeriksaan, Oncoseno mengungkapkan bahwa kekerasan bukan pertama kalinya tersangka dilakukan. Dia mengatakan istrinya juga sering menerima kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga).

Onkoseno mengatakan para penyelidik masih mengeksplorasi motif FY untuk melemparkan putranya ke dalam banjir.

“Masih dieksplorasi (demi menghilangkan putranya).

(DIS/TSA)



Exit mobile version