Berita Polda Sumut Buru 4 Buron Kasus Sabu 117 Kg

by


Medan, Pahami.id

Polda Sumut tengah memburu empat buronan yang terlibat jaringan tersebut obat bius di Kota Tanjungbalai. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, keempat buronan tersebut adalah S alias Andi, otak jaringan; P alias Kamput, T dan Ir. Keempatnya ditetapkan sebagai orang yang dicari (DPO) sejak 9 September 2024.


Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat jaringan, pengguna, pengedar, dan pengedar narkotika. Polisi bertindak tegas, kata Hadi, Sabtu (18/1).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 27 April 2024. Tim Khusus Ditres Narkoba Polda Sumut menemukan pria mencurigakan yang mengendarai becak bermotor di Jalan Kereta Api, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Saat hendak ditangkap, pria tersebut meninggalkan barang bukti berupa sabu sebanyak 117 bungkus dan ekstasi sebanyak 20 bungkus,” jelas Hadi.

Polisi kemudian menangkap I alias Iwan Lomak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 30 April 2024.

“Setelah itu, petugas menangkap dua tersangka lagi yakni S alias Bang Le dan PS alias Panji di Home Stay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba pada 1 Mei 2024,” jelasnya.

Namun empat tersangka lainnya berhasil lolos. Sehingga polisi menetapkan keempat tersangka ada di DPO.

“Polisi sudah menetapkan status DPO keempat buronan tersebut. Segala upaya akan dilakukan untuk menangkap mereka. Jejak buronan tersebut sudah kami temukan,” jelasnya.

Hadi mengajak masyarakat melapor ke Polda Sumut jika mengetahui lokasi keempat tersangka. Peran keempat tersangka yang terlibat narkotika ini sangat merugikan masyarakat.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang menjadi penyebab terjadinya berbagai kejahatan. Perang melawan narkoba memerlukan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat yang berani melaporkan kegiatan mencurigakan.” kata Hadi.

(FNR/final)