Berita Periksa 7 Kepala Desa, KPK Dalami Praktik Pemerasan Bupati Pati Sudewo

oleh
Berita Periksa 7 Kepala Desa, KPK Dalami Praktik Pemerasan Bupati Pati Sudewo


Jakarta, Pahami.id —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemerasan Bupati Sudewo Pati melalui pemeriksaan saksi tujuh kepala desa hari ini, Kamis (29/1).

Dan pada minggu ini juga telah dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak antara lain kepala desa, calon perangkat desa, dan juga pihak-pihak lain yang membutuhkan keterangan agar dapat menjelaskan praktik atau prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui bukti video, Kamis (29/1) sore.


Ketujuh tokoh desa tersebut adalah Kepala Desa Sidomukti, Kecamatan Jaken, Yusuf Efendi; Kepala Desa Sriwedari Kecamatan Jaken, Harto; Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Jaken, Susanto; Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, Gus Amin.

Kemudian Kepala Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, Pangkalan Wibowo; Kepala Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Sudar; dan Kepala Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Sutrisno.

KPK juga mendalami materi yang sama melalui saksi-saksi lain. Yakni Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Listyaningsih; Pj Sekretaris Desa atau Kepala Dusun Duni Desa Arumanis Kecamatan Jaken Pandelan; Sumarni dan Intan (Pengusaha); Pejabat Desa Arumanis, Supriyanto; serta Ria Erlita Sari dan Nur Utami selaku warga Kampung Sidoluhur Kecamatan Jaken.

Termasuk penyidik ​​yang memeriksa pengumpulan uang oleh calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh pihak tertentu untuk kemudian diberikan kepada tersangka, saudara laki-laki SDW. [Sudewo] selaku Bupati Pati,” kata Budi.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang menangkap 8 orang termasuk Sudewo. Dalam operasi senyap ini juga disita sejumlah Rp2,6 miliar.

Sudewo dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(fra/ryn/fra)